MANADO, MSN – PD Pasar Manado dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Aula Kejari Manado, Jumat (03/02/23).
PD Pasar yang dipimpin oleh Direktur Utama Lucky Senduk serta Ketua Dewan Pengawas Novi Lumowa itu disambut baik oleh pihak Kejari.
“Selamat datang saya ucapkan kepada pihak PD Pasar Manado yang sudah datang di Kejari Manado,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther Sibuea.
Menurut Esther, adapun yang menjadi stretching MOU kita hari ini adalah tentang permasalahan perdata berupa pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum antar kedua belah pihak terkait juga penindakan korupsi.
“Kejaksaan memiliki kewenangan penuh di bidang perdata dan mendampingi BUMD apabila ada keberatan dan berlaku selama dua tahun,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Lucky Senduk SE, mengatakan kami sangat Membutuhkan Penanganan khusus hukum perdata dan tata usaha negara termasuk kami sangat membutuhkan pendampingan karena ada beberapa persoalan seperti aset – aset Pemerintah PD Pasar yang kayaknya hampir diambil orang dan hutang piutang sebesar Rp 1 miliar tahun 2018 tidak pernah ditanggapi.
“Ini harus dilakukan secepat karena pihak Kejari memiliki kekuatan hukum sehingga kami perlu pendampingan. Dan kami berterima kasih dengan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Senduk.
Lebih jelas dikatakan Senduk, memang ada beberapa persoalan sementara berlangsung di masalah hukum termasuk penanganan aset.
“Kami beri apresiasi atas pemberian penanganan hukum dari Kejari kepada PD Pasar Manado,” pungkas Senduk.
Ikut hadir juga dalam penandatanganan kerjasama Dewan Pengawas PD Pasar Manado, Novie Lumowa Sekretaris Philip Sondakh, Marko Tampi Direktur Pengembangan, Jeffrie Salilo Direktur Operasional Irving Kurniawan Biki serta para Kabag.
(FINA)