Dinas Kehutanan Sulut Berhentikan Pengerjaan Jle’s Diving & Cottage, Korengkeng: Urus Izin Dulu Baru Lakukan Pengembangan

MINUT–Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit VI Steven Korengkeng SSTP resmi menyurat dan memberhentikan aktivitas pengerjaan yang berada di Jles Diving & Cottage Desa Minaesa Kecamatan Wori, Kamis (20/1) siang tadi.

Hal tersebut terlampir dalam surat telaahan teknis nomor 522/04/KPH-VI/01-2022. Dimana pada point ke 4 berbunyi, Terhadap lokasi pemeriksaan yang berada di kawasan hutan,  kepada FG dilarang melakukan kegiatan tanpa izin dari pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja pasal 36 dan 37 serta diperingatkan untuk menghentikan seluruh aktifitas/kegiatan dikawasan hutan tersebut.

Korengkeng mengungkapkan, pihaknya pada hari selasa lalu sudah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Dan pada hari ini, pihaknya resmi menyurat dan memberhentikan pengerjaan di Jles Diving & Cottage.

“Sesuai peta, Itu masuk kawasan hutan mangrove. Jadi segala aktifitas disini harus dihentikan. Urus izin dulu baru lakukan pengembangan, selama belum urus izin jangan lakukan pengembangan. Selaku pemerintah kami harus menghentikan pengerjaan ini,” katanya saat dilokasi Jles Diving & Cotagge.

Korengkeng menjelaskan, pada tahun 1984 di Desa Minaesa adalah hutan mangrove. Namun terjadi abrasi dan sudah ada penduduk tinggal di tempat tersebut sehingga akan direvisi. Karena selama ini lanjut dia, dengan adanya otonomi daerah aturan-aturan ini jarang di sosialisasikan.

“Jadi masyarakat banyak tidak tau, yang mereka tau hanya lahan dan kepemilikan. Saat ini dilihat dari peta dan sesuai aturan yang ada,  ternyata ada sebagian yang ditempati masyarakat di Desa Minaesa masuk dalam kawasan hutan mangrove. Akan tetapi kita harus lihat dulu, mereka tempati itu bukan karna merusak, melainkan karna kepemilikan, Jadi akan kita lihat kedepanya,” tutup Korengkeng.

(Rivo)

Pembangunan Objek Wisata Milik FG di Desa Minaesa, Diduga Merusak Mangrove


MINUT–Pembangunan objek wisata yang sudah direklamasi di Desa Minaesa Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara diduga merusak mangrove.

Selain merusak mangrove yang berada sekitaran persisir pantai itu, pembangunan tersebut juga diduga tidak mengantongi izin.

Padahal dampak negatif dari reklamasi tersebut yakni memberikan permasalahan fisik sosial dan ekonomi bagi masyarakat pantai. Terganggunya aliran air ke tambak dapat berakibat kematian ikan yang sering diartikan sebagai berkurangnya sumber pendapatan nelayan dan membunuh biota lainnya di sekitar wilayah tersebut. Namun yang paling merugikan adalah hilangnya tempat
berpijah bagi ikan-ikan tertentu di kawasan
tersebut terutama bila proses reklamasi
mengurug sebagian atau seluruh hutan bakau.

Saat dikonfirmasi Hukum Tua Desa Minaesa Saprin Fanah mengantakan, untuk izin dari pembangunan tersebut dia mengaku tidak tau menau.

“Dari awal sebelum saya menjadi hukum tua, tempat itu sudah ada. Namun untuk pembangunannya saya tidak tau, minta izinya ke siapa saya tidak tau,” katanya

Ketika ditanyai pemilik tempat tersebut, Fanah mengungkapkan milik Ferry Gunawan (FG).

“Tempat itu, semua orang tau milik dari Ferry Gunawan,” tutupnya.

Diketahui untuk melakukan pembangunan reklamasi telah tercantum dalam Undang – undang, beberapa diantaranya melalui UU Nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 32 tahun 2009, UU 122 tahun 2012 dan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor/25permen – Kp/2019.

Sedangkan diketahui untuk hutan mangrove sendiri dilindungi Undang-Undang (UU) RI nomor (no) 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Bagi yang melakukan perusakan Mangrove dikenai sanksi penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun. Ada juga denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp50 miliar jika melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(Rivo)