Kanwil Kemenkumham Sulut Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan UMK di Kota Kotamobagu

Kotamobagu, Manadosulutnews – Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan yang dapat diakses masyarakat dengan sangat mudah menggunakan media teknologi informasi.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Jonny Pesta Simamora dalam sambutannya saat membuka kegiatan Diseminasi dan Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan yang digelar di Sutan Raja Hotel, Kotamobagu, Kamis, (24/02/2022).

“Status badan hukum Perseroan Perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran,” katanya Simamora.

Lebih lanjut dikatakan Simamora, pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat. Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyempurnakan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI melalui laman ahu.go.id.

“Secara teknis, operator Kantor Wilayah mendaftarkan secara online pada website ahu.go.id. Dengan persayaratan dokumen KTP dan NPWP. Setelah itu nanti dibuat pernyataan bahwa UMK tersebut mempunyai usaha kemudian membayar biaya administrasi Rp. 50.000 sebagai PNBP untuk pendaftaran,” paparnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo dan Jajaran Pemerintahan Kota Kotamobagu. Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus.

Kegiatan Diseminasi dan Fasilitasi yang digelar dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan yang ketat ini, juga diikuti para peserta yang datang dari kalangan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Kotamobagu.

(Stev/*)

Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Diseminasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merek di Kotamobagu

Kotamobagu, Manadosulutnews – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga saat ini terus berupaya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan merek usahanya.

Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dari plagiasi atau duplikasi agar dapat terus mengembangkan usahanya.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dalam mendaftarkan mereknya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terus melakukan berbagai upaya salah satunya adalah dengan melakukan diseminasi dan fasilitasi tentang kekayaan intelektual.

Hari ini, Kamis (24/02), Kota Kotamobagu menjadi kota tujuan dari kegiatan diseminasi dan fasilitasi kekayaan intelektual yang digelar di Sutan Raja Hotel Kotamobagu dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Plt. Kakanwil Kemenkumham Sulut, Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus dan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sande Dodo, serta mengundang 85 orang peserta yang merupakan jajaran Pemerintah Kota dan pelaku UMKM Kotamobagu.

Plt Kakanwil Kemenkumham Kota Manado, Jonny Simamora dalam sambutannya menyampaikan, para pelaku UMKM sebagai penggerak ekonomi perlu dilindungi. Sehingga, UMKM harus mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.

“Kekayaan intelektual sangat perlu dicatat secara legal agar mendapatkan perlindungan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat khususnya UMKM. Mengingat kekayaan intelektual merupakan sesuatu hasil pola pikir manusia yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi,” jelas Simamora.

Untuk mendaftarkan merek dagang saat ini dapat dilakukan secara daring melalui https://merek.dgip.go.id/.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek ini yaitu etiket merek, tanda tangan digital pemohon, surat rekomendasi dari dinas terkait serta surat pernyataan bermaterai (contoh surat dapat diunduh di dgip.go.id).

Sedangkan untuk biayanya sendiri, untuk pelaku UMKM dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000 sedangkan untuk yang bulum UMKM (umum) dikenakan biaya sebesar Rp. 1.800.000.

(Stev/*)

Kemenkumham Sulut dan Pemkot Kotamobagu Teken Kerjasama Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kotamobagu, Manadosulutnews – Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Jonny Pesta Simamora bersama Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan menandatangani perjanjian kerjasama antara Kemenkumham Sulut dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di bidang Kekayaan Intelektual (KI), bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Kamis (24/02/2022).

Dalam sambutannya, Plt Kakanwil Kemenkumham Sulut, Jonny Simamora menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini.

“Tujuan penandatangan ini adalah untuk membangun kerjasama yang produktif, efektif, dan sinergitas di bidang perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” jelas Simamora.

Plt Kakanwil Kemenkumham Sulut, Jonny Simamora saat memberikan sambutan.

Sementara itu, Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sulut yang telah memfasilitasi kegiatan penandatanganan ini.

“Kerjasama ini sangat penting dan strategis dalam memberikan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual UMKM,” ucap Koerniawan.

Diakhir sambutannya, Nayodo Koeniawan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu mengharapkan, melalui kerjasama ini, pendaftaran KI khususnya UMKM Kotamobagu bisa semakin meningkat.

Setelah proses penandatanganan, kemudian dilakukan penyerahan 21 sertifikat merek kepada pelaku UMKM di Kotamobagu yang telah melewati proses pendaftaran merek sebelumnya.

Mengingat angka penularan Covid-19 di Sulut yang semakin meningkat. Sehingga, kegiatan Penandatangan ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sande Dodo serta menghadirkan peserta dari jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kotamobagu.

(Stev/*)