Kadiv YankumHAM Sulut Buka Rapat Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022

Manado, Manadosulutnews – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Aasasi Manusia (Kadiv YankumHAM) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun membuka Rapat Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022 dan Rapat Persiapan Koordinasi Aksi HAM Pemerintah Daerah, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sulut, Kamis (10/02/2022).

Rapat ini digelar dalam rangka upayah pemajuan HAM di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, serta untuk merealisasikan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2021-2025.

“Komitmen kuat pemerintah dalam penegakan HAM telah dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Dimana, RANHAM merupakan pedoman bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM,” ungkap Ronald.

Kadiv YankumHAM Sulut, Ronald Lumbuun (Tengah) saat Memberikan Sambutan. Foto: Istimewa.

Ronald juga menyampaikan bahwa, untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Hal ini bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah untuk meningkatkan tanggung jawab dan mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah, instansi vertikal serta instansi terkait dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

“Oleh karena itu melalui rapat persiapan penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM dan Rapat Persiapan Penyampaian Laporan Kasi HAM Tahun ini, saya berharap agar semua Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara dapat menyampaikan data implementasi HAM sebagai Bahan Penilaian,” pungkas Ronald.

Foto Bersama Usai Kegiatan.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, dari unsur Akademisi, Dosen Universitas Katolik De La Salle Manado, Vallen Lumowa dan dari Direktorat Jenderal HAM, Nur Fitria sebagai Sub Koordinator Kerjasama dan RANHAM Wilayah IIB.

Setelah pemarapan dari para narasumber kegiatan dilanjutkan dengan diskusi para peserta yang merupakan pejabat dan staff bagian hukum pada Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

(Stev)

Ronald Lumbuun ajak Kepala Daerah di Sulut Ikut Serta dalam Kegiatan KKP HAM

Manado, Manadosulutnews – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wliayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi utara (Sulut) Ronald Lumbuun, mengajak seluruh kepala daerah se-Sulut ikut serta dalam kegiatan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) yang akan digelar pada tanggal 10 Desember 2022 mendatang.

“Kami mendorong seluruh kepala daerah di Sulut untuk mengikuti kegiatan penilaian kabupaten/kota peduli HAM yang akan dilaksanakan pada Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 Tahun 2022,” ungkap Ronald saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (08/02/2022).

Ronald menjelaskan, penilaian KKP HAM sendiri berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 meliputi dua aspek yang meliputi; Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

“Aspek yang pertama dalam penilaian KPP HAM yaitu: hak sipil dan politik yang terdiri dari hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, serta hak atas kependudukan,” jelas Ronald.

“Aspek kedua adalah hak ekonomi, sosial dan budaya yang terdiri dari hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas pemahaman yang kayak dan hak perempuan dan anak,” sambungnya.

Menurut Ronald, hal ini juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga pemerintah sampai di daerah-daerah bertanggungjawab untuk mengimplementasikan hal ini.

“Pemerintah wajib dan bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia,” tandasnya.

Diketahui, bagi kabupaten/kota yang memenuhi kriteria dalam penilaian KKP HAM ini akan mendapatkan penghargaan dari Manteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

(Richard Timuhari)