Kolaborasi Antara PT MSM dan Polda Sulut, Hasilkan Penanaman 10.000 Bibit Mangrove

manadosulutnews.comMINUT–Kolaborasi antara PT Meares Soputan Mining (MSM)/PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) bersama Polda Sulawesi Utara (Sulut) menghasilkan penanaman 10.000 bibit mangrove di Pantai Tamba Desa Maen Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kamis (23/6) siang tadi.

Kegiatan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-76 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, dihadiri Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, Sekda Rivino Dondokambey, serta mewakili Presiden Direktur PT MSM/TTN Juanda.

Bupati Joune Ganda dalam sambutanya yang dibacakan Sekda Rivino Dondokambey mengucapkan selamat datang kepada Kapolda Sulawesi Utara.

“Bapak bupati dan wakil bupati memberikan apresiasi kepada Kapolda yang sudah hadir ditempat ini,” kata Rivino.

Sementara itu, Kapolda Irjen Pol Mulyatno mengatakan, ini merupakan langkah kecil tetapi sedang membangun langkah besar Sustainable and Gold (Berkelanjutan dan Emas).

“Betapa penting sekali lingkungan hidup ini. Kita bersama-sama mencanangkan menanam 10.000 batang pohon bibit mangrove. Mudah-mudahan bukan hanya menanam saja, mari kita menjaga merawat, agar yang kita tanam ini dapat bertumbuh baik sesuai harapan kita,” katanya.

Lanjut Kapolda, seperti yang diketahui bersama mangrove ini sangat bermanfaat sekali, khususnya dalam menjaga lingkungan hidup.

“Dengan adanya ini, kita berusaha menjaga adanya abrasi, kita juga dapat mencegah bencana yang datang dari air, ini penting sekali,” terangnya

Kapolda menambahkan, secara fauna juga sangat bermanfaat sekali dalam berkembangnya biota laut.

“Seperti beberapa jeni ikan, udang, kepiting, serta biota laut lainya. Bukan hanya itu saja, kelak jika sudah jadi hutan mangrove, itu akan menjadi habitatnya aneka burung. Sehingga hal ini sangat bermanfaat bagi ekosistem lainya,” tambahnya.

Senada Perwakilan PT MSM/TTN Juanda berharap apa yang sudah dilakukan hari ini bisa dirawat dan dijaga bersama.

“Kedepanya kegiatan seperti ini akan terus dilakukan. Terima kasih kepada bapak kapolda bersama jajaran, pak sekda beserta jajaranya,” kunci juanda.

Hadir dalam kegiatan perwakilan Dandim 1310, perwakilan Kejari Minut, para Kumtua, Manager Hotel Casabaiao, Polres Minut, dan pencinta lingkungan, serta ibu-ibu Bhayangkari, petinggi dan pegawai PT MSM/TTN

Perlu diketahui bersama, dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, Sekda Rivino Dondokambey, mewakili Presiden Direktur PT MSM/TTN Juanda memberikan secara simbolis bibit mangrove kepada perwakilan yang sudah ditunjuk.

(Rivo)

Dinas Kehutanan Sulut Berhentikan Pengerjaan Jle’s Diving & Cottage, Korengkeng: Urus Izin Dulu Baru Lakukan Pengembangan

MINUT–Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit VI Steven Korengkeng SSTP resmi menyurat dan memberhentikan aktivitas pengerjaan yang berada di Jles Diving & Cottage Desa Minaesa Kecamatan Wori, Kamis (20/1) siang tadi.

Hal tersebut terlampir dalam surat telaahan teknis nomor 522/04/KPH-VI/01-2022. Dimana pada point ke 4 berbunyi, Terhadap lokasi pemeriksaan yang berada di kawasan hutan,  kepada FG dilarang melakukan kegiatan tanpa izin dari pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja pasal 36 dan 37 serta diperingatkan untuk menghentikan seluruh aktifitas/kegiatan dikawasan hutan tersebut.

Korengkeng mengungkapkan, pihaknya pada hari selasa lalu sudah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Dan pada hari ini, pihaknya resmi menyurat dan memberhentikan pengerjaan di Jles Diving & Cottage.

“Sesuai peta, Itu masuk kawasan hutan mangrove. Jadi segala aktifitas disini harus dihentikan. Urus izin dulu baru lakukan pengembangan, selama belum urus izin jangan lakukan pengembangan. Selaku pemerintah kami harus menghentikan pengerjaan ini,” katanya saat dilokasi Jles Diving & Cotagge.

Korengkeng menjelaskan, pada tahun 1984 di Desa Minaesa adalah hutan mangrove. Namun terjadi abrasi dan sudah ada penduduk tinggal di tempat tersebut sehingga akan direvisi. Karena selama ini lanjut dia, dengan adanya otonomi daerah aturan-aturan ini jarang di sosialisasikan.

“Jadi masyarakat banyak tidak tau, yang mereka tau hanya lahan dan kepemilikan. Saat ini dilihat dari peta dan sesuai aturan yang ada,  ternyata ada sebagian yang ditempati masyarakat di Desa Minaesa masuk dalam kawasan hutan mangrove. Akan tetapi kita harus lihat dulu, mereka tempati itu bukan karna merusak, melainkan karna kepemilikan, Jadi akan kita lihat kedepanya,” tutup Korengkeng.

(Rivo)

Pembangunan Objek Wisata Milik FG di Desa Minaesa, Diduga Merusak Mangrove


MINUT–Pembangunan objek wisata yang sudah direklamasi di Desa Minaesa Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara diduga merusak mangrove.

Selain merusak mangrove yang berada sekitaran persisir pantai itu, pembangunan tersebut juga diduga tidak mengantongi izin.

Padahal dampak negatif dari reklamasi tersebut yakni memberikan permasalahan fisik sosial dan ekonomi bagi masyarakat pantai. Terganggunya aliran air ke tambak dapat berakibat kematian ikan yang sering diartikan sebagai berkurangnya sumber pendapatan nelayan dan membunuh biota lainnya di sekitar wilayah tersebut. Namun yang paling merugikan adalah hilangnya tempat
berpijah bagi ikan-ikan tertentu di kawasan
tersebut terutama bila proses reklamasi
mengurug sebagian atau seluruh hutan bakau.

Saat dikonfirmasi Hukum Tua Desa Minaesa Saprin Fanah mengantakan, untuk izin dari pembangunan tersebut dia mengaku tidak tau menau.

“Dari awal sebelum saya menjadi hukum tua, tempat itu sudah ada. Namun untuk pembangunannya saya tidak tau, minta izinya ke siapa saya tidak tau,” katanya

Ketika ditanyai pemilik tempat tersebut, Fanah mengungkapkan milik Ferry Gunawan (FG).

“Tempat itu, semua orang tau milik dari Ferry Gunawan,” tutupnya.

Diketahui untuk melakukan pembangunan reklamasi telah tercantum dalam Undang – undang, beberapa diantaranya melalui UU Nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 32 tahun 2009, UU 122 tahun 2012 dan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor/25permen – Kp/2019.

Sedangkan diketahui untuk hutan mangrove sendiri dilindungi Undang-Undang (UU) RI nomor (no) 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Bagi yang melakukan perusakan Mangrove dikenai sanksi penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun. Ada juga denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp50 miliar jika melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(Rivo)

Tanam Ribuan Bibit Bakau, PT BMW Peduli Lingkungan

MINUT-PT Bhineka Mancawisata menanam ribuan mangrove (bakau) di pantai lokasi hotel di Desa Paputungan Likupang Barat, Minahasa Utara. Penanaman melibatkan sejumlah pemangku kepentingan peduli lingkungan, pemerintah dan warga setempat.

Penanaman dilakukan Selasa, (27/4) pagi di areal pantai kompleks Likupang Eco Family, juga disaksikan sejumlah mahasiswa Universitas Sam Ratulangi dan personil Direktorat Jendral Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Balai Taman Nasional Bunaken.

Arfan Basuki, Kepala Bidang Penataan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Sulut menyebut penanaman bakau sangat baik dalam upaya memelihara keseimbangan serta ekosistem lingkungan di wilayah pantai Likupang.

“Mangrove juga menjadi daya tarik wisatawan dunia. Berwisata sambil menikmati keindahan lingkungan merupakan fenomena masa kini. Kami selalu berkampanye untuk penanaman mangrove yang memiliki banyak ragam kegunaan,” katanya

Lanjutnya, pihaknya melibatkan masyarakat Paputungan dalam program ini. Sebelumnya mereka dilatih oleh pihak konsultan. Kami berharap mangrove dapat bertumbuh dan menambah khasanah pantai Likupang lebih indah dengan mangrove,” ungkap Teddy.

Teddy menambahkan kegiatan diawali melalui peningkatan kapasitas warga Desa Paputungan berupa pembekalan mengenai penanaman mangrove juga seluk beluk ekosistem pantai yang termasuk didalamnya hutan mangrove. Hal itu bertujuan agar masyarakat sekitar memahami manfaat dan fungsi hutan mangrove bagi kelangsungan hidup semua komponen yang berada di sekitar ekosistem itu termasuk di dalamnya manusia.

“Kami berharap melalui pembekalan penanaman mangrove kepada warga Desa Paputungan dapat meningkatkan kapasitas warga berkesinambungan mengenai mangrove dan kepeduliannya,” katanya.

Kepala Operasional PT Bhineka Mancawisata Manado Yuri Christian mengatakan investasi hotel di Paputungan juga diikuti dengan pembangunan obyek wisata lainnya. Di samping mangrove walk, kebun buah, taman bunga, juga dibangun sejumlah destinasi permainan rekreasi edukatif serta atraksi lainnya.

“Kami hadir di sini untuk memperindah dan melestarikan alam Likupang dengan pembangunan pariwisata. Tabu bagi kami merusak lingkungan. Pariwisata butuh keindahan alam,” ujarnya.

Ekosistem hutan bakau merupakan ekosistem unik yang memiliki beragam fungsi, sebagai tempat pembesaran berbagai biota yang bernilai ekonomis penting bagi manusia, (nursery ground), juga secara langsung hutan bakau menyumbang oksigen (O2) bagi manusia.

Fungsi lainnya menyerap CO2 dari sisa pembakaran dan mengurangi abrasi pantai, juga menyerap bahan kimia berbahaya bagi manusia agar tidak lebih tersebar di lautan serta memotong energy gelombang tsunami sehingga dampak bencana bagi manusia bisa di perkecil.

Direksi PT Bhineka Mancawisata Teddy Darmanto menyebut penanaman ribuan mangrove sebagai komitmen perusahaannya menjaga kelestarian lingkungan di pantai lokasi hotel. Dikatakan penanaman ini sebagai tahap awal, selanjutnya akan dilakukan penanaman di waktu akan datang sesuai rencana pembangunan obyek wisata eco park di Likupang. PT Bhineka Mancawisata adalah investor pembangunan hotel di Paputungan bernilai triliunan rupiah.

Arfan Basuki mengingatkan kawasan pantai dan ekosistem bakau menjadi sasaran kegiatan eksploitasi sumber daya alam dan pencemaran lingkungan. Hal itu terjadi akibat tuntutan pembangunan yang cenderung menitikberatkan bidang ekonomi. Semakin banyak manfaat dan keuntungan ekonomis yang diperoleh maka semakin berat pula beban kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sebaliknya semakin sedikit manfaat dan keuntungan ekonomis maka semakin ringan pula kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.

Oleh karena itu, ujar Arfan, pihak BPLH Sulut memberi apresiasi kepada PT Bhineka Mancawisata melakukan konservasi penanaman bibit bakau sebanyak 2.300 bibit pada areal satu hektar di pantai Paputungan.

(***)