Bahas Dana PEN, Bupati FDW Sambangi Kantor Ditjen Bina Keuda Kemendagri

Jakarta, Manadosulutnews – Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar (FDW) mengunjungi Kantor Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (09/03/2022).

Bupati FDW bersama rombongan saat berada di Kantor Ditjen Bina Keuda Kemendagri. Foto: Diskominfo Minsel.

Semenjak dilanda Pandemi Covid-19. Suka tidak suka, seluruh daerah harus merefocusing anggaran APBD untuk penanganan krisis kesehatan ini.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Selain penanganan krisis kesehatan, pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal.

Suasana dalam Kunjungan

Sehingga, dalam rangka pemulihan ekonomi di Minahasa Selatan, Bupati Franky Donny Wongkar didampingi Kepala Bidang Anggaran BPKAD Minsel, Jhon F. Wungow bersama Kasubid, Jeremy Diman, mengunjungi Kantor Bina Keuda Kemendagri.

Tujuan kunjungan Bupati bersama rombongan ini, dalam rangka pembahasan dana PEN serta Ijin Pelampauan Kemendagri Atas Permohonan Pinjaman.

Bupati FDW saat mendengar penjelasan dari Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuda, Sumule Tumbo

Saat menerima kunjungan Bupati dan rombongan, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Sumule Tumbo menjelaskan tentang tahapan proses permohonan pinjaman.

“Izin Pelampauan Defisit APBD serta Surat Pertimbangan Kemendagri atas Permohonan Pinjaman, hal ini harus melalui Kementrian Keuangan dan proses hanya berlaku 3 hari,” jelas Ditjen Keuda, Sumule Tumbo.

Plh. Dirjen Bina Keuda, Agus Fatoni saat memaparkan teknis pengelolaan Program PEN

Menyikapi hal tersebut, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni yang juga mantan Pjs. Gubernur Sulawesi Utara mengatakan, program harus dijalankan sambil menunggu Pergeseran Anggaran untuk Dana PEN.

“Dan setelah ditetapkannya biaya pengelolaan, PEN ini harus dibayarkan sesuai biaya provisi dari PEN. Hal ini dikarenakan, program ini belum tercatat dalam APBD Kabupaten Minahasa Selatan,” tandas Fatoni.

Diketahui, demi terlaksananya program pemulihan ekonomi ini, Pemkab Minsel sudah melakukan Penandatanganan MoU dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terkait pinjaman lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional.

(Stev/Diskominfo Minsel)