Demi Suksesnya Pilkada di Tanah Tonsea, KPU Minut Buka Perekrutan Pantarlih

Manadosulutnews.comMINUT–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) terus bekerja keras mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.


Terkini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 pada hari ini 13 Juni tahun 2024.


Komisioner KPU Minut Risky Adrian Pogaga menyampaikan, Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS.

Namun, jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

“Untuk Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 352 TPS.Jumlah Pantarlih yang akan di rekrut 621,” ucap Pogaga

Dikatakannya, nantinya, Pantarlih ini akan bertugas memuktahirkan data pemilih pilkada secara faktual dengan masa kerja mulai dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 :
– Pengumuman pendaftaran Pantarlih (13 s.d 17 Juni 2024)
– Penerimaan pendaftaran Pantarlih (13 s.d 19 Juni 2024)
– Penelitian Administrasi pendaftaran Pantarlih (14 s.d 20 Juni 2024)
– Pengumuman hasil seleksi Pantarlih (21 s.d 23 Juni 2024)
– Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024)
– Pelantikan Pantarlih terpilih (24 Juni 2024)
Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih


Bagi pendaftar Pantarlih tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:


1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.


2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani


4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat


5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.


Selain syarat, pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Elektronik


2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol


3. Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir


5. Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani

Sumber : KPU Minahasa Utara

Tahapan Pilkada Sudah Berjalan, KPU Minut Buka Pendaftaran Pantarlih

Manadosulutnews.comMINUT–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) terus bekerja keras mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Terkini, KPU Minut membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 pada hari ini 13 Juni tahun 2024.

Komisioner KPU Minut Risky Adrian Pogaga menyampaikan, Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS.

Namun, jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

“Untuk Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 352 TPS.Jumlah Pantarlih yang akan di rekrut 621,” ucap Pogaga

Dikatakan Pogaga, nantinya, Pantarlih ini akan bertugas memuktahirkan data pemilih pilkada secara faktual dengan masa kerja mulai dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024.

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 :

– Pengumuman pendaftaran Pantarlih (13 s.d 17 Juni 2024)

– Penerimaan pendaftaran Pantarlih (13 s.d 19 Juni 2024)

– Penelitian Administrasi pendaftaran Pantarlih (14 s.d 20 Juni 2024)

– Pengumuman hasil seleksi Pantarlih (21 s.d 23 Juni 2024)

– Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024)

– Pelantikan Pantarlih terpilih (24 Juni 2024)Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih

Bagi pendaftar Pantarlih tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Adapun syarat pendaftaran Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

3. Mampu secara jasmani dan rohani

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Selain syarat, pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran.

Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Elektronik

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

3. Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm

4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

5. Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani

Sumber : KPU Minahasa Utara

KPU Minut Ajak Media Jadi Fungsi Kontrol Saat Perekrutan Pantarlih

Manadosulutnews.comMINUT–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menyadari bahwa kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak lepas dari peran media dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Bahkan media menjadi fungsi kontrol dalam mengawal setiap proses tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.

“Kami tidak bisa kerja sendiri tanpa ada kolaborasi bersama media, kerena peran media sangat penting dalam mensosialisasikan dan memberikan informasi kepada masyarakat setiap proses tahapan Pilkada 2024 di Minahasa Utara,” Kata Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw saat membuka Media Gathering Sosialisasi Pembentukan Pantarli bersama wartawan di Cassa Banedeta, Jumat (14/6).

Lanjut Lumanauw, Media juga menjalankan fungsi kontrol mulai dari perekrutan Pantarlih serta dapat mengawasi dalam pendataan hingga pencocokan data pemilih.

“KPU Minut akan merekrut 621 Pantarli sehingga kami berharap perekrutan dan tugas Pantarlih nantinya juga diawasi media, sehingga Pilkada bisa berjalan lancar dan berkualitas,” Pungkas Lumanauw.

Sementara itu Komisioner KPU Divisi Perencanaan Pendataan dan Informasi Ireine Buyung mengatakan jika, tahapan pendaftaran Pantarlih sudah berjalan dari tanggal 13 sampai 19 Juni 2024.

“Jadi kami sangat berharap support dari rekan-rekan media untuk dapat mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat. Pencocokan dan Penelitian (Coklit) akan menjadi dasar untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya

Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Risky Pogaga menerangkan, tentu pihaknya sangat membutuhkan kerja sama dari media untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada 27 November nanti.

” Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada salah satunya partispasi masyarakat. Seperti pada Pemilu waktu lalu capaian kita bisa melampaui target nasional. Di Pilkada November mendatang kami berharap, melalui media kesadaran masyarakat akan meningkat dalam menggunakan hak suara karena 1 suara sangat menentukan nasib daerah ini 5 tahun ke depan,” terang Pogaga.

Diketahui dalam media gathering tersebut, KPU Minut menghadirkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado Fransiskus Marcelino Talokon dan Amanda Komaling sebagai Nara sumber.

Penulis : (**)

KPU Minut Butuh 621 Pantarli, Perekrutan Pantarlih Dibuka 

Manadosulutnews.comMINUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) terus bekerja keras mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Terkini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 pada hari ini 13 Juni tahun 2024.

Komisioner KPU Minut Risky Adrian Pogaga menyampaikan, Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS. Namun, jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

“Untuk Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 352 TPS.Jumlah Pantarlih yang akan di rekrut 621,” ucap Pogaga

Dikatakannya, nantinya, Pantarlih ini akan bertugas memuktahirkan data pemilih pilkada secara faktual dengan masa kerja mulai dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 :
– Pengumuman pendaftaran Pantarlih (13 s.d 17 Juni 2024)
– Penerimaan pendaftaran Pantarlih (13 s.d 19 Juni 2024)
– Penelitian Administrasi pendaftaran Pantarlih (14 s.d 20 Juni 2024)
– Pengumuman hasil seleksi Pantarlih (21 s.d 23 Juni 2024)
– Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024)
– Pelantikan Pantarlih terpilih (24 Juni 2024)
Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih

Bagi pendaftar Pantarlih tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.


2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih


3. Mampu secara jasmani dan rohani


4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat


5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Selain syarat, pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran.

Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:


1. Fotocopy KTP Elektronik

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

3. Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm

4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

5. Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.

Sumber : KPU Minahasa Utara

KPU Minut Buka Perekrutan Pantarlih, Berikut Persyaratannya

Manadosulutnews.comMINUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) terus bekerja keras mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.


Terkini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 pada hari ini 13 Juni tahun 2024.


Komisioner KPU Minut Risky Adrian Pogaga menyampaikan, Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS. Namun, jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut. “Untuk Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 352 TPS.Jumlah Pantarlih yang akan di rekrut 621,” ucap Pogaga

Dikatakannya, nantinya, Pantarlih ini akan bertugas memuktahirkan data pemilih pilkada secara faktual dengan masa kerja mulai dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 :
– Pengumuman pendaftaran Pantarlih (13 s.d 17 Juni 2024)
– Penerimaan pendaftaran Pantarlih (13 s.d 19 Juni 2024)
– Penelitian Administrasi pendaftaran Pantarlih (14 s.d 20 Juni 2024)
– Pengumuman hasil seleksi Pantarlih (21 s.d 23 Juni 2024)
– Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024)
– Pelantikan Pantarlih terpilih (24 Juni 2024)
Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih


Bagi pendaftar Pantarlih tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:


1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.


2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani


4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat


5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.


Selain syarat, pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Elektronik


2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol


3. Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir


5. Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.