MINUT–Masye Soeroegalang kembali menjabat sebagai Hukum Tua Desa Nain Satu setelah melaksanakan masa pembinaan.
Hal itu terungkap saat Kepala Dinas Sosial dan PMD Alpret Pusugulaa menyerahkan nota dinas perihal pengembalian Hukum Tua Desa Nain Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara dengan nomor surat 372/BMU i/IV/2021.
“Semua indah pada waktunya, terima kasih pak bupati dan wakil bupati sudah mempercayakan saya, untuk kembali menjabat,” kata Masye Rabu (16/6) kemarin usai menerima nota dinas di Kantor Dinsos dan PMD.
Dirinya juga berjanji akan bekerja sebaik-baiknya dalam mensukseskan program JG-KWL kedepanya.
“Intinya saya mendapat pelajaran yang berharga dari kejadian ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos dan PMD Alpret Pusugulaa mengatakan dengan adanya nota dinas pengembalian ini bahwa demikian Hukum Tua menindaklanjuti dan menyelesaikan masa pembinaan.
“Harapan saya setelah dikembalikan, hukum tua bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik serta melaksanakan program-program yang ada,” kata Pususngulaa.
“Saya berharap Hukum Tua dapat menjaga keamanan dan ketentraman di desa. Lupakan semua yang sudah terjadi mari bangun desa nain satu dengan rasa persaudaraan,” pungkas Pusungulaa
(Rivo)