Bawaslu Manado Perkuat Pengawasan Masa Kampanye Pilkada 2024

MANADO, MSN – Terkait dengan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado akan terus fokus melakukan tugas kerja pengawasan guna terciptanya Pilkada yang aman.

Dalam acara Ngopi Pilkada 2024 yang bertempat di Rusty Coffee, Selasa (01/10/2024). Anggota Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene mengatakan bahwa, pihaknya saat ini tengah berfokus pada proses penanganan pelanggaran di tahapan kampanye di Kota Manado.

“Sudah ada beberapa temuan dan laporan indikasi pelanggaran di tahapan kampanye yang saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Manado,” kata Heard.

Heard juga mengatakan bahwa, Bawaslu Manado akan segera menindak lanjuti setiap aduan atau laporan yang masuk.

“Saat ini sudah masuk tahapan kampanye, jika masyarakat menemukan temuan dugaan pelanggaran diharapkan untuk segera melaporkan kepada Bawaslu untuk segera ditindak lanjuti,” ujar Heard.

Dirinya juga menginformasikan untuk jadwal kampanye terbuka dari keempat pasangan calon Walikota dan Wawali kota manado.

“Paslon Audy Karamoy dan Lucky Datau pada 26 oktober, Benny Parasan dan Bobby Daud tanggal 1 November, Andrei Angouw dan Richard Sualang bersamaan dengan Jimmy Rimba Rogi Ivan Lumentut pada 23 November 2024,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut, Bawaslu Manado juga menghadirkan Narasumber Ahli Hukum Tata Negara dan Kepemiluan, Dr. Radian Syam yang membawakan materi tentang peran masyarakat dalam membantu tugas pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2024.

Hadir dalam acara tersebut, Wartawan, Mahasiswa, serta Organisasi Kepemudaan.

(Gama)

Bawaslu Manado Imbau Masyarakat Tidak Menerima Politik Uang

MANADO, MSN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka Anti Politik Uang, Jumat (26/07/2024) di Hotel Peninsula Manado.

Kepada wartawan, Koordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Gafur Subaer, SH mengatakan bahwa, kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pidana politik uang.

“Kegiatan ini sangat penting agar masyarakat mengetahui tentang adanya pidana politik uang, oleh sebab itu kami mengundang Partai Politik dan media agar dapat meneruskan informasi kepada masyarakat,” kata Gafur.

Lanjut, Gafur juga mengatakan bahwa Bawaslu Manado juga telah menemukan hasil mitigasi potensi pidana terkait pemuktahiran data pemilih.

“Saat pemuktahiran data kami sudah mengecek diwilayah perbatasan terdapat masyarakat yang memiliki lebih dari satu KTP,” ujarnya.

Gafur juga menjelaskan hal tersebut dijadikan mitigasi pidana agar tidak disalahgunakan. “Jangan sampai karena peluang, menjadi kesempatan untuk menggunakan hak pilih lebih dari satu kali karena memiliki dua KTP,”  jelas Gafur.

Disamping itu, terkait dengan politik uang, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Heard Runtuwene, S.Pi, M.Sc menegaskan bahwa, penerima politik uang dalam Pilkada bisa dipidanakan.

“Masyarakat perlu tau, jangan sampai terjebak. Karena penerima politik uang juga bisa dipidana,” tegas Heard.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Manado juga menghadirkan narasumber dari Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado serta Kejaksaan Negeri Manado untuk membawakan materi kepada peserta yang hadir.

(Penulis : Gama)

Bawaslu Manado Resmi Lantik 33 Anggota Panwascam Untuk Pilkada 2024

MANADO, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se Kota Manado, Sabtu (25/05/2024) di Hotel Peninsula Manado.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko, S.E, M.E., dan didampingi oleh Anggota A. Gafur Subaer, SH., dan Heard Runtuwene, S.Pi, M.Sc., serta jajaran Sekretariat.

Pada kesempatan tersebut, hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steffen Linu. Dirinya menjelaskan tentang Soliditas, Intergitas, Mentalitas, dan Profesionalitas sebagai nilai dasar Pengawas Pemilu.

Terkait Soliditas, dijelaskan Linu, dinamika pra pemilihan Ketua, Koordiv Divisi, Wakordiv Divisi, Koorwil dan Wakorwil wajib dihilangkan pasca terpilih Ketua Dan Koordinatir Divisi sehingga tidak mengganggu Soliditas dalam bekerja ketika melaksanakan Pengawasan Pemilihan. Karena jabatan Ketua dll adalah jabatan administratif yang sifatnya mempermudah koordinasi pelaksanaan tugas di internal dan eksternal.

“Soliditas dimaknai terkait dengan Sinergitas yang Positif antar Pimpinan dengan Sekretariat Kecamatan selaku supporting sistem pada setiap kerja-kerja administratif dan teknis operasional yang dilakukan pimpinan,” kata Linu.

Lanjut, Linu mengatakan soal Integritas yang dimaknai dalam konteks organisasi, maka dalam pelaksanaan tugas, panwascam wajib bersikap loyalitas pada lembaga artinya tujuan lembaga lebih diutamakan daripada kepentingana individu. Maka sejatinya ketika Panwascam terpilih memiliki loyalitas yang tinggi pada lembaga Bawaslu, maka mereka memiliki kualifikasi yang baik dalam hal Integritas. Artinya, apapun yang diperintahkan atau diinstruksikan oleh Bawaslu secara berjenjang wajib untuk dilaksanakan secara komprehensif oleh Panwascam terpilih.

Ketiga, mentalitas, menurutnya, Panwascam terpilih harus memiliki mental yang kuat dan sanggup menerima kritikan. Dapat bersikap tegas ketika menangani Dugaan Pelanggaran yang terjadi meskipun itu terkait atau bersentuhan pihak yang memiliki kedekatan tertentu dengan mereka.

Keempat, Profesional, sikap yang harus dimiliki ketika menjalankan tugas sebagai Pengawas Pemilu. Artinya sebagai Pengawas Pemilu wajib untuk selalu mengupgrade setiap pengetahuan tentang Pemilu khususnya terkait dengan regulasi kepemiluan. Sehingga dalam setiap Pelaksanaan Tugas yang dilakukan selalu berlandaskan Ketentuan yang berlaku.

Diketahui, sebanyak 33 orang Anggota Panwascam yang dilantik dan disumpah/janji pada acara tersebut.

(Gama)

Bawaslu Manado Umumkan Peserta yang Lulus Tes Tertulis Calon Anggota Panwascam

MANADO, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado mengumumkan nama – nama peserta calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang lulus seleksi tes tertulis (CAT) yang telah dilaksanakan pada, Senin (13/05/2024) di SMA N 1 Manado pekan lalu.

Berikut nama – nama yang peserta yang lulus tes tertulis yang diumumkan Bawaslu Manado melalui surat pengumuman, Jumat (17/05/2024);

Nama – nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis diarahkan untuk dapat mengikuti tes wawancara pada, Senin (20/05/2024) mendatang yang bertempat di Hotel Gran Puri Manado.

Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwascam yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwascam di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Manado, Kompleks Kawasan Bahu Mall.

(Gama)

Bawaslu Manado Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

MANADO, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Manado dalam pemilihan tahun 2024.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berikut persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan

Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan denganpenyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

17) Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwasło Kecamatan Kota Manado;

18) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

19) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

20) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

21) Daftar Riwayat Hidup;

22) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

23) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

24) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

25) Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
H. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;

26) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

27) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Manado

28) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Manado, Komplek Kawasan Bahu Mall

29) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

30) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s/d 7 Mei 2024

31) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Surat pengumuman pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut ditanda tangani oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Manado, Briliant J. Maengko dan Suharto Mokoginta.

(Gama)

Bawaslu Manado Keluarkan Jadwal Rekrutmen Calon Anggota Panwascam

MANADO, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan jadwal pendaftaran bagi calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Manado.

Penerimaan Penelitian dan Verifikasi Berkas Administrasi Calon Anggota Panwascam Existing dibuka sejak tanggal 23 – 27 April 2024.

Sedangkan untuk Penerimaaan Penelitian dan Verifikasi Berkas Administrasi Peserta Pendaftar Baru Calon Anggota Panwascam dibuka tanggal 5 – 7 Mei 2024.

Adapun kategori Peserta Existing, adalah peserta yang berasal dari Anggota Panwascam yang saat ini telah dan atau sedang menjalankan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024.

Sedangkan untuk Peserta Pendaftar Baru, adalah peserta yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwascam pada Pemilu tahun 2024.

(Gama)

Heard Runtuwene Imbau Tidak Ada Lagi Kampanye di Medsos Pada Masa Tenang Pemilu 2024

MANADO, MSN – Bertempat di Hotel Grand Kawanua Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 bersama stakeholder terkait, Jumat (09/02/2024) siang.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kordiv P3S Bawaslu Manado, Heard Runtuwene yang didampingi oleh Kasat Pol PP Manado, Johanis Waworuntu dan dihadiri oleh BEM Mahasiswa, Anggota Sat Pol PP, serta Wartawan.

Pada kesempatan tersebut, Heard Runtuwene mengatakan bahwa masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, dan memasuki masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Heard juga menambahkan bahwa, masa tenang di atur pada Pasal 1 ayat 36 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” ujar Heard.

Dirinya juga mengatakan bahwa, selama masa tenang dilarang juga memasang iklan atau berkampanye di media sosial (medsos).

“Kalau sudah masuk masa tenang, selain dilarang memasang atribut kampanye, di medsos juga sangat dilarang untuk memposting – posting flayer kampanye,” tegas Heard.

Heard juga menghimbau kepada peserta Pemilu untuk taat aturan Pemilu agar meminimalisir pelanggaran – pelanggaran Pemilu.

“Bawaslu Manado juga akan mengawasi media sosial pada masa tenang, jika ada temuan pelanggaran Bawaslu Manado akan segera tindak,” pungkas Heard.

(Gama)