MANADO, MSN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka Anti Politik Uang, Jumat (26/07/2024) di Hotel Peninsula Manado.
Kepada wartawan, Koordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Gafur Subaer, SH mengatakan bahwa, kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pidana politik uang.
“Kegiatan ini sangat penting agar masyarakat mengetahui tentang adanya pidana politik uang, oleh sebab itu kami mengundang Partai Politik dan media agar dapat meneruskan informasi kepada masyarakat,” kata Gafur.
Lanjut, Gafur juga mengatakan bahwa Bawaslu Manado juga telah menemukan hasil mitigasi potensi pidana terkait pemuktahiran data pemilih.
“Saat pemuktahiran data kami sudah mengecek diwilayah perbatasan terdapat masyarakat yang memiliki lebih dari satu KTP,” ujarnya.
Gafur juga menjelaskan hal tersebut dijadikan mitigasi pidana agar tidak disalahgunakan. “Jangan sampai karena peluang, menjadi kesempatan untuk menggunakan hak pilih lebih dari satu kali karena memiliki dua KTP,” jelas Gafur.
Disamping itu, terkait dengan politik uang, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Heard Runtuwene, S.Pi, M.Sc menegaskan bahwa, penerima politik uang dalam Pilkada bisa dipidanakan.
“Masyarakat perlu tau, jangan sampai terjebak. Karena penerima politik uang juga bisa dipidana,” tegas Heard.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Manado juga menghadirkan narasumber dari Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado serta Kejaksaan Negeri Manado untuk membawakan materi kepada peserta yang hadir.
(Penulis : Gama)