MANADO– Parkir disembarang tempat disamping mengganggu alur lalu lintas, juga menggangu aktifitas pejalan kaki. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado akan mengambil langkah tegas bagi pemgemudi yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat, dengan cara menderek kendaraan yang parkir di tempat yang tidak sesuai aturan.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Manado Michael Tandirerung kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor Walikota Manado, Rabu (23/1/2019).
“Ada tiga cara dalam menindak kendaraan yang parkir liar, yakni; penggembosan atau pengempesan ban, penempelan stiker dan penderekan,” kata mantan Sekwan DPRD Manado ini.
Dijelaskannya, akan tetapi jika untuk penderekan, Dishub Manado masih menunggu standar operasional prosedur (SOP), jika itu sudah selesai, maka kendaraan yang parkir sembarang akan diderek,”jelas Tandirerung
Disamping itu juga selain menunggu adanya SOP, pihaknya juga masih mencari lahan yang nantinya akan digunakan sebagai tempat untuk menampung kendaraan yang diderek.
“Kami lagi mempersiapkan lahan untuk dijadikan tempat bagi kendaraan yang kena sanksi diderek.Tak mungkin dibawah ke sini (kantor walikota), karena di sini sudah penuh kendaraan, jadi nanti kami akan cari tempat lain,”pungkas Kadishub Michael Tandirerung.
(Redaksi)