Warga Makawidey Tuntut Hak Atas Tanah, Pemkot dan Kantah Bitung Wajib Agenda Reforma Agraria Sejati

BITUNG, MSN – Masyarakat Makawidey yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Makawidey melakukan audiensi dengan Kepala kantor pertanahan Kota Bitung pada, Senin (20/01/2025).

Pertemuan tersebut guna menyampaikan aspirasi dan permohonan pelaksanaan kebijakan reforma agraria melalui program redistribusi tanah.

Dikatakan Pascal Toloh selaku Narahubung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado melalui siaran pers bahwa, pertemuan ini belum menghasilkan tanggapan konkrit sesuai aspirasi warga, namun paling tidak menunjukan asa dengan penegasan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Budi Tarigan, S.H.,M.E bahwa objek ex. HGB PT. Awani Modern Indonesia di Kelurahan Makawidey akan dipertimbangkan untuk diusulkan sebagai tanah objek reforma agraria (TORA).

“Objek tanah yang dikuasai oleh PT. Awani Modern Indonesia sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1/Kelurahan Makawidey, tanggal 10 Desember 1996, dengan luas 700.000 M² (Tujuh ratus ribu meter persegi) atau 70 hektar, merupakan objek konflik agraria yang berkepanjangan dan belum diselesaikan secara tuntas oleh negara sejak negara dan warga berkonfik pada tahun 2002 atas upaya menuntut pemukiman dan tempat tinggal yang layak,” ujar Pascal kepada manadosulutnews.

Informasi yang temukan di lapangan menunjukan Objek HGB yang dikuasai oleh PT. Awani Modern Indonesia, layak untuk ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta dilaksankan program Redistribusi, sebagaimana data fisik dan fakta hukum berikut:

1.  Sertifikat HGB PT Awani Modern Indonesia telah berakhir pada 24 September 2024. Sejak, PT. Awani Modern Indonesia diberikan hak guna bangunan dengan tujuan untuk membangun kawasan pariwisata, termasuk fasilitas seperti resort, hotel, dan lapangan golf. Namun, berdasarkan fakta yang ada, PT. Awani Modern Indonesia tidak memenuhi kewajiban tersebut. Hingga tahun 2024, PT. Awani Modern Indonesia tidak melakukan pembangunan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian HGB. Terjadi tindakan penelantaran tanah dan pemanfaatan yang jauh dari tujuan semula. PT. Awani Modern Indonesia telah melakukan pelanggaran terhadap larangan pemegang Hak Guna Bangunan dengan membiarkan tanah yang mereka kuasai tanpa ada pembangunan yang berarti, Justru hanya digunakan untuk memungut hasil kelapa, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan dan tujuan penggunaan tanah tersebut. Pelanggaran ini sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 18/2021 terkait dengan kewajiban pembangunan dan larangan penelantaran tanah berdasarkan Pasal 42 PP 18/2021, pemegang HGB diwajibkan untuk melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanah sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, paling lambat 2 (dua) tahun setelah hak diberikan, dengan demikian maka sangat tidak layak menurut hukum dan tidak sejalan dengan prinsip reforma agraria jika HGB PT Awani Modern Indonesia dapat diperpanjang. 

2.  Disisi lain, catatan buruk oleh PT Awani Modern Indonesia dianggap debitur yang bermasalah yang tersangkut kasus BLBI dengan menjadikan objek HGB tersebut sebagai agunan.

3.  Berdasarkan norma dan prinsip Hak Asasi Manusia yang termaktub dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas kehidupan yang layak untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk kelayakan pangan, sandang, dan papan, dan perbaikan kondisi hidup yang terus menerus…”. diratifikasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan jaminan oleh Konstitusi dan undang-undang, negara melalui pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional wajib menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah guna perwujudan hak atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak. Ancaman terhadap hak atas tempat tinggal yang layak masyarakat Makawidey, Negara harus menjamin pihak ketiga tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak.
Negara wajib mencegah terjadinya penggusuran paksa oleh korporasi atau otoritas pemerintah itu sendiri. Dalam hal ini, perpanjangan HGB bagi PT. Awani Modern Indonesia yang telah melanggar larangan dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemegang Hak Atas Guna Bangunan sangat berpotensi pada pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak.

Negara wajib melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak. Sebab, negara dapat dikatakan melakukan pelanggaran terhadap kewajiban untuk melindungi hak atas tempat tinggal yang layak, jika negara tidak mencegah aktivitas pihak ketiga yang menyebabkan hak masyarakat atas tempat tinggal terlanggar.

4. Bahwa Pemerintah dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Bitung memiliki kewajiban untuk melakukan Pendaftaran tanah bagi masyarakat Makawidey, yang pada faktanya belum memiliki hak atas tanah, diatas lahan yang telah ditempati dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, ruang mata pencaharian dan penghidupan masyarakat selama bertahun-tahun secara turun-temurun.

5. Bahwa sangat beralasan menurut hukum objek lokasi di Tokambahu,

Makawidey dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Non Hutan, berdasarkan Objek sesuai fakta historis, data fisik, data yuridis serta kriteria subjek reforma agraria yang dipenuhi masyarakat Makawidey, memenuhi Objek Redistribusi Tanah dan layak ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Redistribusi Tanah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Oleh sebab itu, Masyarakat Makawidey yang bermukim di Tokambahu mendesak:

1. Presiden RI, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Walikota Bitung memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat di perkebunan Tokambahu, Makawidey serta memulihkan hak-hak atas tanah sebagai warga negara yang berdaulat dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

2. Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Pertanahan Kota Bitung memperhatikan dan melaksanakan agenda reforma agraria sebagai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan TAP MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, yang menegaskan bahwa:

a. pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia;

b. Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat;

c. Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform.

3. Kantor Pertanahan Kota Bitung menjadikan seluruh bidang tanah yang sedang dimanfaatkan dan ditempati sebagai tempat tinggal sebagai Tanah Objek Reforma Agraria untuk ditindaklanjuti melalui kebijakan redistribusi tanah sebagaimana amanat UUPA dan Perpres 62 Tahun 2023 demi kepastian hukum dan pembaharuan ketimpangan struktur kepemilikan tanah yang berkeadilan.

4. Kepolisian dan BPN yang berwenang mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di perkebunan Tokambahu, Kelurahan Makawidey, Kota Bitung.

(Editor : Gama)

KPU Bitung Buka Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK

BITUNG, MSN – Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Bitung membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024 pada Kecamatan Aertembaga, Kecamatan Lembeh Utara, Kecamatan Lembeh Selatan.

Berikut ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:

a). Warga Negara Indonesia.

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

c). setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d). mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e). tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f). berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g). mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h). berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i). tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a). surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b). fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c). fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d). surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

11. sehat rohani.

e). Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f). daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g). pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h). surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.”)

i). surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. hanya bagi calon PPK/PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. hanya bagi calon PPK/PPS) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Bitung melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Bitung:

Alamat : Jalan Stadion Dua Sudara Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung

Kontak : 082195039946 (Felix), 089666442901 (Herman), 085796689069 (Meyvi), 0895806571546 (Christian), 089529378973 (Meyorits)

Jam Kerja :

1) 30 April dan 1 Mei 2024: 08.00 s.d. 16.00 WITA

2) 2 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

(Gama)

Terpilih Ketua Askot PSSI Bitung, Geraldi Mantiri Optimis Tingkatkan Prestasi Persepakbolaan

Manadosulutnews.comBITUNG–Geraldi Mantiri (GM) secara resmi terpilih sebagai Ketua Askot PSSI Bitung lewat Ajang Konggres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan pada Senin (10/7) di Aula rapat Kantor Walikota Bitung.

Dimana, ajang Konggres Luar Biasa (KLB) Askot PSSI Bitung yang dihadiri 25 club ini, melahirkan 7 orang Ekskutive Commetee (Exco), dengan posisi Ketua Geraldi Mantiri dan Wakil ketua Marcel Tatuil.

Diketahui KLB Askot PSSI Bitung ini, dibuka langsung oleh Ketua Asprov PSSI Sulut Joune Ganda.

Ketua Askot PSSI Bitung terpilih Geraldi Mantiri mengatakan, aspirasi yang lahir secara aklamasi dalam ajang KLB ini, merupakan satu tanggung jawab atas harapan besar para pemilik club dan pesepakbola di Kota Bitung.

”Terima kasih atas kepercayaan ini, yang pasti agenda utama adalah segera melakukan evaluasi terhadap kendala, persoalan dan program kerja yang telah dilaksanakan pendahulu kami,” ujar anggota Dekot Bitung yang juga Putra Wali Kota Bitung Maurits Mantiri ini.

Sementara itu, Ketua Asprov PSSI Sulut Joune Ganda menjelaskan, bahwa seluruh tahapan KLB sesuai dengan aturan berlaku, sementara hasil dari KLB ini adalah wujud aspirasi yang disampaikan secara aklamasi sesuai dengan hak dan harapan 15 Vouter yang hadir di KLB itu.

“Atas nama pribadi dan Asprov PSSI Sulut saya ucapkan selamat atas terpilihnya 7 Exco Askot PSSI Bitung dibawah kepemimpinan Geraldi Mantiri selaku ketua dan Wakil Ketua dipercayakan kepada Marcel Tatuil .Dan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Exco sebelumnya dibawah kepemimpinan Nick Adi Cipta Lomban

Adapun agenda utama KLB ini adalah pemilihan Exco menggantikan pengurus sebelumnya yang bekerja sejak tahun 2019.

15 club secara aklamasi memilih Geraldi Mantiri sebagai ketua menggantikan Ketua sebelumnya Nick Adi Cipta Lomban.

Penuli : (**)

Serahkan Bantuan Bibit Ikan, Walikota MM Pesan Kelola dengan Baik dan Bijaksana

Manadosulutnews.comBITUNG–Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri (MM) menyerahkan bantuan bibit ikan, pakan, dan sarana penunjang bagi kelompok Usaha Perikanan Darat dan Laut dalam kegiatan penyediaan prasarana pembudidayaan ikan dalam satu daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 melalui Dinas Perikanan Kota Bitung yang bertempat di Girian Atas, Kota Bitung.

Walikota MM dalam arahanya mengatakan, bantuan-bantuan seperti ini sifatnya rangsangan agar bisa maju berkembang, paling tidak bisa menularkan ke semua yang pernah diberikan oleh pemerintah

“Kami sangat mengharapkan agar suplai ikan di Kota Bitung ini adalah berasal dari mereka yang mengelola bantuan pemerintah,” katanya.

“Kami selalu katakan bahwa, penerima bantuan harus dapat mengelola dengan baik dan bijaksana serta mandiri semua bantuan pemerintah seperti ini, agar pelaku-pelaku atau kelompok usaha dapat berkembang tanpa menunggu bantuan pemerintah terus menerus,” tambahnya, Walikota.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Bitung Sadat Minabari SIK, M.Si dalam laporanya menyampaikan, bahwa dana yang digunakan adalah dana pengendalian inflasi daerah yang diperuntukan bagi nelayan yang ada di Kota Bitung.

“namun tugas dan fungsi Dinas Perikanan lebih mengarah ke perikanan darat, sehingga di dominasi dari 14 penerima, hanya 2 yang dari perikanan laut. Bantuan yang diberikan adalah berupa bibit ikan, pakan sampai dengan panen, kemudian sarana penunjang,” katanya.

Lanjut Minabari, untuk budidaya laut dilengkapi dengan perahu 2 Unit sebagai penunjang mendapatkan bibit alami.

“Harapan Kami, dapat dimanfaatkan jika dikemudian hari didapati tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, kami akan menarik kembali bantuan tersebut dan diberikan kepada kelompok yang lain,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan, Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Bitung, Forsman Dandel, S.Sos. ; Kepala Dinas Perikanan Kota Bitung Sadat Minabari, SIK, M.Si ; Mewakili Kejaksaan Negeri Bitung, Bpk.Justisi Wagius, S.H, M.H ; Camat dan Lurah setempat ; Staf khususdan TP3 Sepakat, serta seluruh penerima bantuan.

Penulis : (*)

Ivan Pioh Pimpin Pasus Panji Yosua Kawal Malam Takbiran di Kota Bitung

Manadosulutnews.comMINUT–Sekira 500-an Pasukan Khusus (Pasus) Panji Yosua Kota Bitung dibawah pimpinan Komandan Rayon (Danyon) Ivan Jenly Pioh (IJP) menjaga keamanan perayaan malam Takbiran Idul Adha 1444 H, Rabu (28/6) kemarin malam.

“Ini sudah menjadi program kami setiap tahun. Ini juga sekaligus untuk membantu aparat keamanan dalam mengamankan malam takbiran,” kata Pioh saat ditemui disela-sela pengamanan.

Dia menjelaskan, Panji Yosua Kota Bitung akan terus menjaga dan mempererat tali persaudaraan serta toleransi antar umat beragama di Sulawesi Utara.

“Intinya, bagaimana cara kami untuk mampu memberikan kenyamanan dan keamanan kepada saudara-saudara kita umat muslim saat melakukan malam takbiran,” jelasnya.

Pioh berharap, pihaknya terus mempertahankan kegiatan tersebut, mengingat toleransi antar umat beragama di daerah Nyiur Melambai sangat tinggi.

Penulis : Rivo Lumihi

Lepas Kontingen PMR Bitung, Mantiri: Kalian Adalah Teladan Bagi Generasi Muda

Manadosulutnews.comBITUNG–Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, Selasa (27/6) kemarin secara resmi melepas kontingen Palang Merah Remaja (PMR) Kota Bitung yang bakal mengikuti Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Nasional ke IX 2023.

Perlu Diketahui bersama, PMR Kota Bitung yang akan mengikuti Jumbara Nasional 2023 yang akan dilaksanakan pada 2 sampai 10 Juli 2023 berjumlah 28 peserta.

Dalam sambutannya Mantiri mengucapkan selamat kepada para anggota PMR Kota Bitung, yang telah melewati pelatihan dan seleksi sehingga dapat mengikuti Jumbara.

“Kalian adalah teladan bagi generasi muda kita, yang menunjukkan kepedulian dan keberanian dalam membantu sesama.

Mantiri berharap kontingen bisa mengharumkan nama Sulawesi Utara khususnya Kota Bitung pada ajang Jumbara Nasional 2023, yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kegiatan turut di hadiri oleh Ketua PMI Kota Bitung, Ny Rita Mantiri Tangkudung bersama Jajaran pengurus PMI Kota Bitung; Asisten Pemerintahan dan Kesra, Forsman Dandel, S.sos serta Orang Tua dari para peserta yang ikut pada Jumbara.

Penulis : Rivo Lumihi

Wamendag Jerry Sambuaga “Grebek” Pasar Winenet Bitung

BITUNG, MSN – Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga mengunjungi Pasar Winenet Bitung dalam agenda “Grebek Pasar” guna meninjau harga dan ketersediaan bahan pokok (bapok) di awal tahun, Sabtu (28/01/2023),

Dalam kunjungannya itu, Jerry meninjau ketersediaan bapok seperti minyak goreng, telur dan cabe. Wamen juga menanyakan harga bahan pokok lainnya di beberapa kios.

Dari hasil tinjauan tersebut, didapati secara keseluruhan harga bapok yang dijual masih terjangkau. Namun ada pedagang yang menjual minyak goreng curah dengan harga di atas HET.

“Untuk minyak goreng curah ada beberapa yang mengalami sedikit kenaikan. Saya pikir ini juga yang perlu disampaikan bahwa jangan sampai ada sesuatu yang harganya di atas HET,” imbuhnya.

“Yang terpenting untuk kita bisa menjaga itu (harga sesuai HET), kita harus pastikan di distributor supaya harga-harganya tetap terjangkau. Ketika sampai ke pedagang harganya sudah sesuai HET,” lanjut Wamendag.

Jerry memastikan pemerintah akan terus memantau ketersediaan stok dan harga kebutuhan pokok di awal tahun 2023 dan menjelang momentum bulan Puasa 2023.

“Upaya ini merupakan bentuk komitmen memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat,” tegas Jerry.

Dalam kunjungan ini, Jerry juga hadir bersama CEO dan Co-Founder Dagangan, Ryan Manafe untuk memberikan edukasi kepada pedagang pasar bertransformasi secara digital dengan melengkapi pasokan produk kebutuhan rumah tangga yang dapat dijual oleh pedagang pasar melalui ekosistem digital Dagangan.

“Sejak tiga tahun beroperasi, Dagangan fokus melayani masyarakat di wilayah rural dengan membangun model operasional hub-and-spoke (jaringan gudang mikro), sehingga membantu para produsen besar untuk menjangkau daerah yang sebelumnya sulit dijangkau karena keterbatasan logistik melalui ekosistem digital berbasis teknologi,” terang Ryan.

Diketahui, saat ini Dagangan telah melayani masyarakat di Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur dan akan ekspansi di luar pulau Jawa dalam waktu dekat. Hingga kini, lebih dari 20.000 desa dan lebih dari 35.000 pemilik toko sembako di pasar dan warung telah mendapatkan manfaat dan profit lebih sejak menggunakan aplikasi Dagangan.

“Harapan kami melalui sinergi dan kegiatan Grebek Pasar bersama Wamendag, para pedagang pasar di Sulawesi Utara dan ke depannya ke desa-desa lain di Indonesia mampu mempercepat transformasi digital untuk memberdayakan masyarakat dengan pendapatan optimal dan kualitas hidup yang lebih baik.” tutup Ryan.

Kedatangan Wamendag di Pasar Winenet Bitung ini turut didampingi Kepada Dinas Perdagangan Sulut, Daniel Mawengkang, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung, Jhonly Tamaka, CEO Platfrom Dagangang, Ryan Manape, Direksi Perumda Pasar Kota Bitung, Petrus Tuange, Michael Jacobos, dan Camat Aertemabaga, Olien Tempo.

Sekilas Tentang Dagangan

Dagangan adalah startup rural ecommerce yang fokus melayani masyarakat di wilayah tier 3-4 dengan menyediakan berbagai kebutuhan rumah tangga, mulai dari kebutuhan primer hingga kebutuhan harian lainnya secara grosir melalui aplikasi. Visi Dagangan adalah memaksimalkan potensi ekonomi masyarakat pedesaan di Indonesia melalui efisiensi rantai pasok dan digitalisasi aktivitas ekonomi.

Dengan gudang mikro tersebar di berbagai pelosok daerah di pulau Jawa, Dagangan meyakini ketersediaan layanannya dapat mengakselerasi pemerataan ekonomi daerah. Sejak 2019, layanan Dagangan telah menjangkau lebih dari 20.000 desa yang tersebar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Aplikasi Dagangan dapat diunduh di Google Play Store. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.dagangan.com atau kanal media sosial: Instagram, YouTube, dan TikTok: @daganganindonesia, Facebook: Dagangan Indonesia.

(Redaksi)

Wamen Jerry Sambuaga Bangga, Eksportir Bitung Mampu Tembus Pasar Dunia

BITUNG–Wakil Menteri (Wamen) Perdagangan RI Dr Jerry Sambuaga menghadiri peresmian Rumah Produksi Sentra IKM sekaligus melaunching Kick Off Duta IKM/UMKM Go Export Produk Lokal untuk Global.

Kegiatan yang dihadiri langsung Wali Kota Bitung Maurits Mantiri (MM) berlangsung di Kelurahan Sagerat, Kota Bitung, Jumat (22/4) pagi tadi.

Dalam sambutanya, Jerry merasa bangga kepada para eksportir di Kota Bitung, Karena mampu menembus pasar dunia seperti Amerika Serikat, Belanda dan Singapura.

“Selamat untuk para eksportir. Kalau ada program-program walikota kedepannya, kami siap membantu. Karena ini bentuk komitmen tanggung jawab kami di pusat yang bersinergi dengan daerah untuk memajukan pengembangan produk produk UMKM,” ucapnya

Jerry juga meminta kepada Walikota Bitung Maurits Mantiri untuk tidak segan-segan meminta bantuan, dalam rangka mengembangkan produk lokal.

“Apa yang bisa kami bantu, pasti kami lakukan. Pak walikota dan pak Kadis jangan segan-segan. Karna ini adalah komitmen dan tanggungjawab kami di pusat dalam rangka bersinergi untuk memajukan pengembangan produk-produk UMKM,” ungkapnya.

Jerry pun mengucapkan terima kasih telah membantu terselenggaranya acara ini. Dirinya pun berharap mudah-mudahan dengan launching ini semakin menambah semangat para pelaku UKM mengembangkan potensi yang ada.

“Dan mudah-mudahan bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk pengembangan produk asli, khususnya kota Bitung, Sulawesi Utara. Karena pada umumnya produk Indonesia 100 persen bagus. Saya senang bisa kembali lagi ke Kota Bitung,” tandasnya.

(Rivo)

Polres Bitung dan Polsek KPS Kawal Langsung Pelaksananaan Swab Antigen 285 Penumpang KM Sinabung

BITUNG – Pelaksanaan Swab antigen yang dilakukan Dinas Kesehatan Pemkot Bitung dan KKP Bitung kepada para penumpang kapal KM. Sinabung yang tiba di Pelabuhan Samudera Bitung, mendapatkan pengawalan langsung dari Polres Bitung, Minggu (13/2/2022) malam.

Dijelaskan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan melalui Kasi Humas AKP Hermanses Juda Katiandagho saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pengawalan dan pengamanan kegiatan Swab Antigen yang digelar Dinas Kesehatan Pemkot Bitung dan KKP Bitung oleh Polres Bitung, merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kota Bitung.

“Telah dilakukan Swab Antigen di lokasi Pelabuhan bagi sekira 285 orang penumpang KM Sinabung yang turun di Pelabuhan Bitung,” jelas Kasi Humas, Senin (14/2/2022) siang.

Dari hasil pelaksanaan Swab Antigen tersebut sebanyak 235 orang dinyatakan negatif sedangkan 50 orang lainya dinyatakan reaktif positif.

“50 orang penumpang kapal yang dinyatakan reaktif positif Covid-19 tersebut selanjutnya dibawa ke RSDC (Rumah Sakit Darurat Covid-19) Kota Bitung untuk selanjutnya dilakukan tes PCR”, jelasnya lagi.

Kegiatan pengamanan ini akan terus dilakukan setiap jadwal kedatangan penumpang kapal di wilayah kota Bitung dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pemkot Bitung dan KKP Bitung, TNI, KSOP.

“Untuk penumpang warga kota Bitung yang dinyatakan positif atau terkonfirmasi langsung diarahkan ke RSDC (Rumah Sakit Darurat Covid-19) Kota Bitung sedangkan untuk di luar warga kota Bitung langsung dijemput oleh Dinas kesehatan wilayahnya masing-masing”, ucap Kasi Humas.

“Jika warga penduduk di luar Sulawesi Utara, sementara akan ditampung di RSDC (Rumah Sakit Darurat Covid-19) Kota Bitung menunggu dijemput oleh Dinas kesehatan wilayahnya,” tutup Katiandagho.

(Budi)

Sambil Berikan Tali Asih, Kapolres Bitung Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi

BITUNG – Kepedulian yang tinggi dengan kondisi masyarakat di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, ditunjukkan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH, dengan terus berbagi tali asih seraya mengingatkan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, Selasa, (08/02/2022).

Dengan penuh semangat dan tanpa bosan-bosannya, AKBP Alam Kusuma S. Irawan menjelaskan pentingnya vaksinasi covid-19 agar mempercepat terbentuknya Herd Immunity di Kota Bitung.

“Vaksinasi Covid-19 sangatlah penting demi terwujudnya Herd Immunity di masyarakat. Mari kita sukseskan program pemerintah demi terwujudnya masyarakat yang sehat,” kata Alam sembari berbagi tali asih ke masyarakat Kota Bitung yang ditemuinya.

Lanjut dikatakannya, melalui tali asih inilah Polres Bitung bisa berbagi dan mengenal masyarakat kota Bitung lebih dekat, sambil menyampaikan pentingnya untuk divaksin Covid – 19.

“Tak cukup hanya dengan mengikuti vaksinasi saja, namun salah satu ikhtiar kita dalam menghadapi Covid-19 adalah dengan selalu mematatuhi protokol kesehatan (Prokes), dan selalu ingat dengan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi keramaian dan mengurangi mobilitas, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19,” pesan Alam, sambil menambahkan jika pihak kepolisian siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, dengan cara menghubungi Polsek terdekat atau bisa langsung di Mapolres Bitung.

(Budi)