MINSEL, MSN – Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BW alias Beloved (18), warga Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, terkait dugaan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Terduga pelaku diamankan tim Resmob Polres Minsel di rumah seorang temannya.
Kasus ini bermula dari insiden penikaman yang terjadi di Desa Kinamang, tepatnya saat berlangsung sebuah acara ulang tahun. Dalam kejadian tersebut, korban diketahui bernama Lerry Tendean.
Saat diamankan, pelaku diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku langsung mengakui perbuatannya terhadap korban.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Misel, AKBP David Candra Babega, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Gede indra astri S.Tr.K., S.I.K., menyebut, pihaknya masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna proses hukum selanjutnya.
“Saat ini, terduga pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolres Minahasa Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
(Stev)










































