MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., menghadiri sekaligus menjadi saksi dalam pelaksanaan Kawin Massal dan Pencatatan Perkawinan yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026).
Program yang bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan/BKKBN dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan yang sah menurut negara.
Selain prosesi akad nikah maupun pemberkatan, peserta juga memperoleh berbagai layanan administrasi kependudukan, mulai dari penerbitan akta perkawinan, pembaruan Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah juga memfasilitasi penginapan bagi peserta yang berasal dari luar Kota Manado.
Dalam prosesi tersebut, Gubernur Yulius Selvanus dipercaya menjadi saksi bagi mempelai pria, sementara Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara dr. Jeanny Yola Winokan, MAP, bertindak sebagai saksi mempelai perempuan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Samidin Korompot, S.STP., M.Si., yang hadir sebagai Pejabat Pencatatan Sipil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan negara dalam memastikan setiap perkawinan tercatat secara resmi.
“Menjadi saksi pengantin laki-laki adalah Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., sedangkan saksi pengantin perempuan adalah Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara dr. Jeanny Yola Winokan, MAP, bersama jajaran terkait,” ujar Samidin.
Program kawin massal ini tidak hanya membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak sipil keluarga, termasuk status hukum anak, kepastian administrasi kependudukan, serta kemudahan mengakses berbagai layanan publik.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan inklusif, khususnya bagi masyarakat yang selama ini terkendala dalam proses pencatatan perkawinan.
Pelaksanaan kawin massal menjadi salah satu agenda rutin Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara setiap tahun sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan daerah.
(Budi)











































