MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Kantor DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026). Agenda sidang meliputi pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penjelasan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Dalam pidatonya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi menjadi tolok ukur akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Yulius di hadapan anggota DPRD.
Ia juga mengapresiasi masukan dan rekomendasi DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, Gubernur memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah melalui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Tahun tersebut merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Sulawesi Utara 2025–2029 dengan visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Tema pembangunan 2027 diarahkan pada percepatan peletakan fondasi transformasi daerah melalui delapan prioritas pembangunan, mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan daya saing ekonomi, ketahanan pangan, energi dan air, hingga peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menghadapi ketidakpastian fiskal akibat belum finalnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Pemprov Sulut memilih menyusun kebijakan anggaran dengan pendekatan yang lebih hati-hati.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat. Kami juga akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah serta menyiapkan langkah mitigasi terhadap potensi penyesuaian dana transfer,” ujarnya.
Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,24 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp3,03 triliun. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, kesehatan, mitigasi bencana, hingga dukungan terhadap kerukunan umat beragama.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,7–6,7 persen, inflasi 2,3–3,7 persen, tingkat kemiskinan 5,82–6,32 persen, pengangguran terbuka 4,68–5,26 persen, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 77,74 pada 2027.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur turut menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman wabah secara lebih terstruktur, mulai dari tahap pencegahan, penanganan hingga pemulihan.
Menurut Yulius, keberadaan perda tersebut akan memperjelas tanggung jawab pemerintah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB, serta langkah-langkah penanggulangan yang terkoordinasi apabila terjadi keadaan darurat kesehatan.
“Saya berharap Ranperda ini dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman yang kuat dalam melindungi masyarakat Sulawesi Utara dari ancaman wabah penyakit,” tutup Gubernur.
(Budi)











































