Kejari Minut “Borgol” Hukum Tua Desa Paputungan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Manadosulutnews.comMINUT–Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, resmi menetapkan tersangka Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Tahun Anggaran (TA) 2023, kepada Hukum Tua Desa Paputungan Cherly Tatia bersama Kaur Keuangan Herman Lahope dan Kaur Umum dan Perencanaan Raynold Ambar Djulluan, Kamis (20/3), siang tadi.

Dimana, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Paputungan TA. 2023 sebesar Rp. 1.044.186.682,00.

Peran dari Cherly Tatia selaku Hukum Tua melakukan proses pencairan keuangan Desa Paputungan TA. 2023 dan telah mengambil kewenangan Harmer Lahope selaku Kaur Keuangan, dengan menyimpan Dana Desa (DD) berupa Dana Pembangunan Fisik langsung dibelanjakan ke Toko dan sisa dana Harian Ongkos Kerja (HOK) serta biaya material yang tidak ada di Toko

Bahwa Harmer Lahope memalsukan tanda tangan pada 8 (delapan) kwitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan tidak membuat bukti dukung realisasi anggaran, melakukan permintaan pembayaran kegiatan tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan pemotongan pajak dan tidak melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN)

Bahwa Raynold Ambar Djulluan memalsukan nota-nota belanja Desa Paputungan yang bercap SAMUDERA LIKUPANG.

Dengan telah adanya 2 alat bukti yang merujuk dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP yang telah di periksa sebagai saksi sebanyak 17 (tujuh belas) orang saksi dan Alat bukti ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, alat bukti ahli yang melakukan penghitungan volume kegiatan fisik dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Paputungan Tahun 2023 Nomor : 05/LHP-PDTT/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp. 257.474.499,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).

Setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah melakukan penetapan tersangka pada tanggal 20 Maret 2025 dan melakukan penahanan pada hari ini tanggal 20 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Penahanan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti

Perbuatan para Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat dikonfirmasi, Kejari Minut I Gede Widhartama SH MH mengatakan, penahan ketiga orang oknum desa tersebut telah beradasarkan proses penyidikan.

“Dan tim penyidik berkesimpulan terhadap ketiga tersangka, ditemukan bukti yang cukup atas dugaan pasal yg disangkakan,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan menegaskan, hal tersebut merupakan wujud komitmen pihaknya untuk tetap profesional dalam menuntaskan pemberantasan korupsi dalam segala aspek.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak percaya apabila ada oknum-oknum yang mengaku bisa membantu proses penegakan hukum di kejaksaan dan kami tetap berkomitmen untuk berintegritas memberantas korupsi khususnya di bumi tonsea yang sama-sama kita cintai ini,” tandasnya.

Penulis: (YeremiaLumihi/*)

Pembangunan Hotel Eco Family Paputungan Diduga Rusak Lingkungan Sekitar

manadosulutnews.comMINUT–Dibalik pembangunan Hotel Bintang Lima Eco Family Hotel yang berada di Desa Paputungan, Likupang Barat ada dampak buruk pada lingkungan sekitar.

Investasi proyek bernilai Triliunan rupiah ini terbukti melakukan kegiatan reklamasi yang berdampak pada abrasi dan rusaknya hutan mangrove disekitar lokasi proyek.

PT Bhineka Mancawisata (BMW) selaku pengelolah proyek tidak mampu melakukan pengolahan lingkungan hidup dengan baik.
Dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati.

Ini terbukti dari adanya kunjungan yang dilakukan komisi II DPRD Kabupaten Minut. Saat sidak berlangsung PT BMW sebagai pengelolah tidak mampu menunjukan berbagai izin yang seharusnya dipegang untuk menjalankan pembangunan proyek tersebut.

Terkait hal ini Akademisi Dosen Ilmu Lingkungan Dr Ferol Warouw mengakatan, pembangunan dalam hal ini reklamasi bisa dilakukan dan tidak dilarang selama mengatongi izin, selama kemasalatan dan kesejahteraan umat manusia boleh dilakukan dengan ketentuan sesuai prosedur yang berlaku, namun sebaliknya jika Reklamasi dilakukan tidak mengatongi izin maka tidak dibolehkan dan bisa diproses secara hukum.

“Menurut saya riskan dan sangat berani investor apalagi punya nama besar kemudian berani menggintervensi lingkungan atau melakukan pembangunan tanpa izin itu fatal. Dampak dari reklamasi sangat banyak contoh kecilnya dapat merusak mangrove sebagai habitat ikan bertelur dan mencegah abrasi pantai,” terang Ferol.

Lebih lanjut Ferol mengatakan, terlepas dari itu apabilah suatu proyek Reklamasi memiliki izin maka perlunya kajian-kajian ilmiah yang dikonvensasikan dalam bentuk pengolahan dan pemantauan lingkungan.

“Apa yang harus dilakukan oleh investor supaya kerugian-kerugian akibat adanya intervensi lingkungan dalam bentuk reklamasi sehingga menyebabkan rusaknya hutan mangrove serta abrasi pantai bisa dikonpensasikan atau dikembalikan sebagaimana yang diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi tersebut,” tutupnya.

Saat awak media datang ke lokasi untuk meminta klarifikasi akan hal ini , pihak security dari PT BMW tidak mengizinkan masuk.

” Maaf kami tidak bisa memberikan izin masuk kepada teman-teman wartawan, kami juga sudah menghubungi pihak manajemen mereka tidak memberikan izin”,kata security di pos penjagaan pintu masuk proyek.

Lebih parahnya lagi, saat menghubungi salah satu oknum manajemen di PT BMW bernama Jefri beliau tidak berkenan memberikan klarifikasi dan terkesan menghalang-halangi kerja dari para pewarta berita.

“Saat ini saya tidak bisa memberikan pernyataan, begitupun dengan pihak pimpinan-pimpinan di PT BMW merka sedang sibuk dengan pekerjaan” ujar Jefri.

Diketahui, dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatnya potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.

(Rivo)