Manadosulutnews.comMINUT–Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, resmi menetapkan tersangka Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Tahun Anggaran (TA) 2023, kepada Hukum Tua Desa Paputungan Cherly Tatia bersama Kaur Keuangan Herman Lahope dan Kaur Umum dan Perencanaan Raynold Ambar Djulluan, Kamis (20/3), siang tadi.
Dimana, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Paputungan TA. 2023 sebesar Rp. 1.044.186.682,00.
Peran dari Cherly Tatia selaku Hukum Tua melakukan proses pencairan keuangan Desa Paputungan TA. 2023 dan telah mengambil kewenangan Harmer Lahope selaku Kaur Keuangan, dengan menyimpan Dana Desa (DD) berupa Dana Pembangunan Fisik langsung dibelanjakan ke Toko dan sisa dana Harian Ongkos Kerja (HOK) serta biaya material yang tidak ada di Toko
Bahwa Harmer Lahope memalsukan tanda tangan pada 8 (delapan) kwitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan tidak membuat bukti dukung realisasi anggaran, melakukan permintaan pembayaran kegiatan tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan pemotongan pajak dan tidak melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN)
Bahwa Raynold Ambar Djulluan memalsukan nota-nota belanja Desa Paputungan yang bercap SAMUDERA LIKUPANG.
Dengan telah adanya 2 alat bukti yang merujuk dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP yang telah di periksa sebagai saksi sebanyak 17 (tujuh belas) orang saksi dan Alat bukti ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, alat bukti ahli yang melakukan penghitungan volume kegiatan fisik dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Paputungan Tahun 2023 Nomor : 05/LHP-PDTT/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp. 257.474.499,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).
Setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah melakukan penetapan tersangka pada tanggal 20 Maret 2025 dan melakukan penahanan pada hari ini tanggal 20 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Penahanan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
Perbuatan para Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat dikonfirmasi, Kejari Minut I Gede Widhartama SH MH mengatakan, penahan ketiga orang oknum desa tersebut telah beradasarkan proses penyidikan.
“Dan tim penyidik berkesimpulan terhadap ketiga tersangka, ditemukan bukti yang cukup atas dugaan pasal yg disangkakan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan menegaskan, hal tersebut merupakan wujud komitmen pihaknya untuk tetap profesional dalam menuntaskan pemberantasan korupsi dalam segala aspek.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak percaya apabila ada oknum-oknum yang mengaku bisa membantu proses penegakan hukum di kejaksaan dan kami tetap berkomitmen untuk berintegritas memberantas korupsi khususnya di bumi tonsea yang sama-sama kita cintai ini,” tandasnya.
Penulis: (YeremiaLumihi/*)