MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupatan Minahasa Selatan akan segera melakukan pengamanan/penertiban aset Pemkab Minahasa Selatan berupa sebidang tanah di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan.
Sehubungan dengan itu, pihak Pemkab sudah mengirimkan surat perintah yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Glady Kawatu untuk mengosongkan lahan tersebut.
“Pihak Pemkab sudah tiga kali mengirimkan surat perintah untuk pengosongan lahan, namun sampai saat ini belum digubris oleh pihak yang menklaim pemilik lahan tersebut. Padahal sudah ada putusan MA,” ujar Kepala Dinas Kominfo Minsel, Tusrianto Rumengan, Kamis (20/03/2025).
Hal ini menurut Rumengan, status hukum tanah yang telah didirikan bangunan Puskesmas Tumpaan, Rumah Dinas Camat Tumpaan serta Kantor Dinas Camat Tumpaan yang lama tersebut, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 520 Kj/Pdt/2020 tanggal 21 April 2020.
Lebih lanjut Rumengan menyebut, pelaksanaan pengamanan/penertiban aset Pemkab Minahasa Selatan di tanah tersebut, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Selain itu menurut Rumengan, penertiban tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Pemerintah Daerah sebagai pengelolah barang milik daerah mempunyai tugas atara lain pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
Sementara itu, Berty Pangkey yang mengklaim pemilik tanah menganggap, surat dari Pemkab Minsel salah alamat karena lahan yang dimenangkan oleh Pemkab Minsel dalam perkara hukum hanya sebatas tanah Puskesmas Tumpaan (2.184 m²). Sementara lahan seluas 7.000 m² yang dipermasalahkan saat ini tidak termasuk dalam putusan tersebut.
(Stev)