Hari Terakhir Pelatihan Pengelolaan Homestay, Ditutup dengan Prakter Lapangan

manadosulutnews.comMINUT–Kegiatan yang digagas Dinas Pariwisata (Dispar) Minahasa Utara (Minut) yakni pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata, ditutup dengan praktek lapangan di Homestay Desa Pulisan, Jumat (1/7) pagi tadi.

Dimana kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, diikuti 40 peserta pemilik & pengelola Homestay yang berada di Kabupaten Minahasa Utara.

“Jadi semua peserta mengikuti praktek langsung dilapangan di Homestay Desa Pulisan. Para peserta bukan hanya diberikan secara materi, namun turun langsung dilapangan,” kata Kadispar Minut Audy Sambul.

Dia menjelaskan, para peserta saat mengikuti praktek diberikan materi mulai dari menerima tamu, menjaga kebersihan dalam homestay. Sehingga membuat para tamu nyaman.

“40 peserta tersebut perwakilan dari Desa Budo, Desa Palaes, Desa Kinunang,Desa Pulisan, Desa Marinsow, Desa Tumaluntung,” jelasnya.

Dia berharap para peserta usai mengikuti kegiatan tersebut, dapat mempraktekan sebaik mungkin dilapangan.

“Saya juga mengapresiasi para peserta yang boleh mengikuti kegiatan selama tiga hari dengan baik. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang sudah memberikan materi,” tandas Audy.

(Rivo)

Dinas Pariwisata Bekali Pemilik dan Pengelola HomeStay di Minut

manadosulutnews.comMINUT–Pemilik dan Pengelola Homestay di Minahasa Utara (Minut) terima pelatihan tentang pengelolaan Homestay/Pondok Wisata, Rabu (29/6), kemarin.

Kegiatan tersebut, menghadirkan pemateri yakni Dosen Politeknik Negeri Manado Dr Yurike Lewan MHum, Staf khusus Bidang Pariwisata Boyke Rompas, Staf Khusus Bidang Ekonomi & UMKM Rolland Ganda, serta Kadispar Minut Audy Sambul.

Dosen Politeknik Negeri Manado Dr Yurike Lewan MHum dalam materinya memberikan pemahaman standart pengelolaan Homestay di Indonesia dan ASEAN.

“Standart homestay itu yakni berlokasi di tempat wisata, dikelola oleh komunitas lokal atau pengurus desa wisata maupun kelompok sadar wisata di desa wisata, memiliki nuansa kearifan lokal sesuai dengan konteks budaya dan lingkungan setempat, serta satu rumah maksimal menyewakan satu kamar,” katanya.

Lanjut Yurike, hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 9 Tahun 2014 tentang standat usaha pondok wisata.

“Ada 9 kriteria homestay, yakni yang pertama penyelenggara atau tuan rumah, akomodasi, aktifitas, manajemen, lokasi, kebersihan dan prinsip kebersihan, keselamatan dan keamanan, pemasaran dan keberlanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadispar Minut Audy Sambul mengatakan, kegiatan pelatihan pengelolaan homestay tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 29 Juni-1 Juli.

“Jadi ada 40 orang pemilik homestay yang mengikuti kegiatan ini. 40 ini adalah keterwakilan dari semua desa wisata yang ada di Kabupaten Minut,” katanya.

Sambul menambahkan, kegiatan ini dalam rangka pengembangan Pariwisata di DPSP Likupang.

“Homestay besar potensinya dalam menggerakkan perekonomian. Makanya kami sangat berharap para peserta dapat menyerap apa yang dipaparkan para pemateri,” tandasnya.

(Rivo)