MELONGUANE– SP (34), warga Melonguane Timur, Talaud, diciduk Tim Khusus (Timsus) Porodisa Safe Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, setelah berhasil mengungkap kasus pencurian 24 unit baterai di tower Telkomsel, di Jalan Raya Beo, tepatnya di Desa Bengel, pada 15 Agustus 1019 lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu M. Maulana Miraj mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang karyawan PT. Nabila Timur Indonesia (Natindo).
“24 unit baterai merek Sonnenchein tipe CDC hilang dicuri oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Kerugian diperkirakan sekira Rp. 280 juta. Informasi ini berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Talaud,” ungkap Miraj.
Setelah melalui penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka, yakni seorang pria berinisial SP (34), oknum warga Melonguane Timur.
“Tersangka merupakan mantan karyawan PT. Natindo yang dipecat. Dia kami tangkap saat berada disalah satu kapal di Pelabuhan Lirung, Selasa (27/08/2019) lalu,” jelas Kasatreskrim Polres Talaud.
Sementara menurut pengakuan tersangka, baterai tersebut dicurinya pada Kamis (15/08/2019) lali, sekira pukul 11.00 WITA, dengan menggunakan mobil bak terbuka.
Ditambahkan Kasatreskrim, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti,
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres. Barang bukti kami temukan di lokasi penampungan besi tua di Kota Bitung. Kini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses selanjutnya.Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutup Iptu M. Maulana Miraj.
(Redaksi)