MANADO – Setelah melalui pemeriksaan di bagian Propam Polda Sulut, baik lewat penyidik Paminal (Pengamanan Internal) maupun oleh Waprof (Pengawasan dan Pembinaan Profesi) terkait proses Kode Etik (KE), oknum penyidik Polresta Manado Aiptu Fanny Takumansang (FT) akhirnya diajukan ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Oknum penyidik Aiptu FT, menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Propam Polda Sulut dan dilanjutkan ke sidang KKEP, terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh pengacara Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH.
Dumas tersebut dilayangkan Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH selaku kuasa hukum Nancy Howan (pelapor) karena menilai Aiptu FT sebagai penyidik tidak profesional dalam menangani laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego Dego, Jl. Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, yang diduga dilakukan oleh terlapor oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky, yang adalah pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego.
Dalam gelar Sidang KKEP oleh Bid Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) terhadap Aiptu Fanny Takumansang, Senin (17/10/2022) kemarin, yang digelar di Ruang Sidang KKEP dan Disiplin Bid Propam Polda Sulut, AKBP Jefferson Palit, SH selaku Ketua Komisi yang juga memimpin jalannya sidang kode etik profesi KKEP, telah memutuskan Aiptu Fanny Takumansang, bersalah dan telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan melanggar Perpol No 07 tahun 2022, Pasal 5 ayat 1 huruf c.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP tersebut, yang berbunyi: Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara professional, proporsional, dan prosedural,” ucap AKBP Jeferson membacakan putusan.
Dari hasil putusan sidang kode etik profesi KKEP tersebut, Aiptu FT diberi sanksi Etika dan Administratif, di mana sanksi etika mengharuskan Aitu FT untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri kepada Pimpinan Polri. Sedangkan untuk sanksi administratif , Aiptu FT akan menjalani mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
(Redaksi)