BITUNG – HB Alias Hendrik (42) warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung, pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Jonathan Kakambong Alias Natan (18) Warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung, diamankan Tim 2 Resmob Polres Bitung, Senin (25/12/2023).
HB ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/1060/XII/2023/SPKTPolres Bitung/Polda Sulut tgl 19 Desember 2023, oleh Novelia Bawole pada 19 Desember 2023 lalu.
Dijelaskan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasi humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiayabudi mengatakan bahwa penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menggunakan sajam dipimpin langsung oleh Ka team 2 Resmob Polres Bitung AIPTU Bambang Trianto, SH di kompleks SMP 12 Kel.Wangurer Barat Kec. Madidir Kota Bitung sekira pukul 17:00 tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Bitung dan diserahkan kepada unit piket Reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Adapun kronologi kejadian tindak pidana penaganiayaan terhadap korban Jonathan Kakambong dijelaskan Kasi humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiayabudi sebagai berikut.
“Pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 20:00 wita, pada saat itu Korban Natan yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk, datang di rumah pelaku Hendrik, kemudian pelaku menawarkan makanan terhadap Korban. Selanjutnya pada saat korban sementara makan tiba-tiba pelaku Hendrik langsung melayangkan parang ke kepala korban Natan sehingga mengenai di kepala korban sebanyak dua kali,” jelas Iwan.
Selanjutnya korban Natan langsung melarikan diri, namun pelaku Hendrik sempat mengejar korban namun korban berhasil bersembunyi di samping gereja GMIM Petra. Pelaku yang tak menemukan korban selanjutnya langsung pulang kerumahnya lalu bersembunyi di salah satu rumah kosong di kompleks SMP 12.
“Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan membuat Laporan di Polres Bitung,” tutup Ipda Iwan.
(Budi)