MINAHASA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mianahasa menggelar, Media Gathering Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Senin (27/5/2024) bertempat di di Cafe Rumah Tua Tondano, Senin (27/5/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, membahas beberapa hal mengenai pentingnya media dalam membantu sosialisasi tentang tahapan-tahapan pemilu, dimana Media menjadi penentu pilkada yang beretika, dan media punya peran penting dalam suksenya pilkada 2024.
“Tujuan kegiatan ini adalah ,agar teman-teman media dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat Minahasa mengenai produk dari kami KPU kabupaten Minahasa, agar masyarakat tahu dan lebih mengerti tahapan-tahapan yang telah kami lakukan. Media gathering merupakan spesial iven dari KPU untuk menghasilkan produk2 informasi yang terbaik ke masyarakat, meskipun telaj dilakukan lewat Medsos,” ucap Rendy.
Lanjutnya, saat ini kita sedang melalui tahap pencalonan gubernur Bupati/walikota dari perserorangan, dimana untuk pendaftaran lewat jalur partai akan diadakan pada 27-29 Agustus 2024 nanti.
Usai sambutan dari Ketua KPU Minahasa, kegiatan dilanjutkan dengan pempatan dari pata narasumber, yang didampingi langsung oleh Ketua Divisi Sosialisai Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Minahasa, Arifin Kurniawam yang bertindak sebagai moderator.
“Peran media sangat penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui tahapan-tahapan yang telah kami selenggarakan dan yang baru akan diselenggarakan,” imbuhnya.
Tampil sebagai Narasumber pertama, DR. Victory Rotty, yang kesehariannya merupakan Wakil Dirktur Pasca Sarjana Unima.
“Media menjadi penentu yang berfungsi untuk mengedukasi masyarakat, sertaenjebatani hal hal yang baik di masyarakat. Pers punya peran penting dalam mensukseskan pemilu. Prosers pemilu harus berjalan jujur dimana pers punya peran penting dalam memberikan edukasi ke masyarakat. Sebab, pemberitaan media sangat berpengaruh dalam pembentukan opini publik, serta pers berkewajiban mengawal proses demokrasi,” katanya mengawali pemaparan
Sementara, Anggota KPU 2013-2018/Presidium JaDi Sulut DR Zulkifli Golonggomm, M.Si, dalam pemaparannya menjelaskan tentang adanya implikasi Pilkada serentak tahun 2024 (sesuai UU no 10 tahun 2016) dikarenakan sejumlah daerah otonom tidak memiliki kepala daerah, yang dikarenakan berakhirnya masa jabatn pada tahun 2022 dan 2023.
“Ini disebabkan karena Pilkada berlangsung pada tahun 2018 dan 2019. kekosongan jabatan di tahun 2022 dan 2023 di isi oleh penjabat,” paparnya.
Dirinya juga memaparkan 2 tahapan dalam menghadapi Pilkada 2024, yakni Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan.
TAHAPAN PERSIAPAN
1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
TAHAPAN PENYELENGGARAAN
1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi
memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10.Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(Budi)