MANADO, MSN – Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Steffen Linu menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan TPS untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih, Selasa (28/5/2024) di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara.
Pada kesempatan itu, Steffen Linu menyoroti pentingnya posisi Pemilih. Menurutnya, Pemilu dan pemilihan tidak akan berlangsung kalau tidak ada Pemilih.
“Paslon boleh ada, tapi tanpa pemilih bagaimana Pilkada akan berjalan. Pemilih memiliki hak konstitusional yang diatur dalam UU, maka menjadi tugas kita semua untuk memastikan bahwa orang-orang yang akan di data sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih,” tegas Linu.
Selanjutnya, Linu memaparkan identifikasi kerawanan Bawaslu terkait potensi masalah pada saat penyusunan dan pemutkahiran daftar pemilih sesuai dengan edaran Bawaslu RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang pencegahan dugaan pelanggaran penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.
“Tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih adalah tahapan paling panjang, kita perlu memperhatikan secara detail waktu pelaksanaannya, untuk itu Bawaslu telah menyusun sejumlah dientifikasi kerawanannya,” ungkap Linu.
Menurutnya, kerawanan tersebut diantaranya berangkat dari hasil sinkronisasi Data Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, karena bisa saja terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu kemarin namun saat ini sudah memenuhi syarat (MS) atau sebaliknya.
Dia melanjutkan, pada pemilu sebelumnya, ada pemilih yang sudah dicoret malah masuk kembali, sebab DP4 itu adalah data mentah. Sehingga diperlukan pencermatan agar data tersebut akurat.
“Sebab mungkin ada data yang sudah berubah status misalnya, belum menikah menjadi sudah menikah, ada yang sudah 17 tahun dll itu yang dimaksud agar data pemilih kita jadi mutakhir. Agar hak konstitusional Pemilih bisa terakomodir dengan benar,” terang mantan Anggota Bawaslu Kota Tomohon ini.
Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu melakukan Koordinasi dengan jajaran KPU di semua tingkatan. ini dilakukan agar data pemilih yang dihasilkan valid dan dapat dipertangung-jawabkan kedepan.
(Gama)