MANADO, MSN – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Serta Pengambilan Keputusan Tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, Ranperda Tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Danau Tondano Dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (29/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen didampingi Wakil ketua Michaela Paruntu, Billy Lombok dan Stella Runtuwene, dan dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen memberikan apresiasi kepada setwan dan seluruh anggota DPRD yang masuk Badan Anggaran, yang sudah melakukan pembahasan tentang APBD tahun 2025.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sulawesi Utara yang sudah berpartisipasi dalam Pilkada Tahun 2024, sekaligus juga kepada penyelenggara pilkada serta aparat penegak hukum, yang sudah mengawal proses pemungutan suara,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Prof Dr (HC) Olly Dondokambey SE dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, yang telah menginisiasi pelaksanaan rapat paripurna dengan penyatuan berbagai agenda strategis, dimana ini merupakan
wujud efektivitas dan efisiensi.