Manado, Manadosulutnews – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wliayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun mendorong Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Karena menurut Ronald, sumber daya alam di Talaud dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional. Sehingga, pemanfaatan dan pengelolaan produk berbasis potensi geografis di Talaud perlu didorong agar mampu memberi kontribusi dalam pembangunan nasional dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Salah satunya Pisang Abaka.
“Pisang Abaka, menurut kami bisa didaftarkan sebagai salah satu aset kekayaaan intelektual komunal dari Kabupaten Kepulauan Talaud yang kita namakan sebagai indikasi geografis,” kata Ronald kepada wartawan usai menerima kunjungan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Selasa (08/02/2022).
Namun menurut Ronald, kekayaan intelektual komunal tidak bisa dimiliki secara personal. Karena menurut dia, kakayaan komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok. hal ini mengingat pisang abaka tersebut merupakan produk identitas masyarakat Talaud.
“Itu tidak bisa dimiliki perorangan, karena itu harus milik publik, namanya juga kekayaan intelektual komunal. Lain halnya dengan kekayaan intelektual personal yang bersifat eksklusif dan individual, contohnya seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri dan Rahasia Dagang, itu bisa dimiliki secara personal,” terangnya.
Ronald juga menambahkan, selain pisang abaka, Talaud juga memiliki potensi produk yang bisa dimiliki secara personal, salah satunya Kain Tenun Kofo. “Tadi Pak Bupati sudah mengatakan ada yang namanya Kain Tenun Kofo yang terbuat dari serat daun pisang abaka. Seperti Batik Manado yang minggu lalu telah kami sampaikan ke Pak Walikota Manado hak ciptanya, itu bisa dimiliki secara personal,” jelas Ronald.
Selain membahas tentang kekayaan intelektual komunal dan personal, dalam pertemuan dengan Bupati E2L, Ronald juga mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Talaud untuk mendaftarkan merekya di Kemenkumham dalam memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha.
“Tadi juga kami mendorong Pak Bupati untuk bisa ditingkatkan lagi kesadaran kekayaan intelektual para UMKM di Talaud dalam hal pendaftaran mereknya supaya mereka bisa dilindungi. Kemudian tentang perseroan perorangan juga turut kami sampaikan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut ikut dibahas juga terkait perjanjian hamonisasi rancangan peraturan daerah (Perda). “Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui data dalam hal ini peraturan-peraturan daerah yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kami juga mendorong dan mengimbau Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud agar bisa melakukan pelayanan publik berbasis HAM di daerahnya,” pungkas Ronald.
Turut hadir dalam pertemuan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambaang Haryanto; Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus; beserta para pejabat administrator Kanwil Kemenkumham Sulut.
(Rizard Timuhari)