Kotamobagu, Manadosulutnews – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga saat ini terus berupaya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan merek usahanya.
Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dari plagiasi atau duplikasi agar dapat terus mengembangkan usahanya.
Untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dalam mendaftarkan mereknya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terus melakukan berbagai upaya salah satunya adalah dengan melakukan diseminasi dan fasilitasi tentang kekayaan intelektual.
Hari ini, Kamis (24/02), Kota Kotamobagu menjadi kota tujuan dari kegiatan diseminasi dan fasilitasi kekayaan intelektual yang digelar di Sutan Raja Hotel Kotamobagu dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Plt. Kakanwil Kemenkumham Sulut, Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus dan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sande Dodo, serta mengundang 85 orang peserta yang merupakan jajaran Pemerintah Kota dan pelaku UMKM Kotamobagu.
Plt Kakanwil Kemenkumham Kota Manado, Jonny Simamora dalam sambutannya menyampaikan, para pelaku UMKM sebagai penggerak ekonomi perlu dilindungi. Sehingga, UMKM harus mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.
“Kekayaan intelektual sangat perlu dicatat secara legal agar mendapatkan perlindungan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat khususnya UMKM. Mengingat kekayaan intelektual merupakan sesuatu hasil pola pikir manusia yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi,” jelas Simamora.
Untuk mendaftarkan merek dagang saat ini dapat dilakukan secara daring melalui https://merek.dgip.go.id/.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek ini yaitu etiket merek, tanda tangan digital pemohon, surat rekomendasi dari dinas terkait serta surat pernyataan bermaterai (contoh surat dapat diunduh di dgip.go.id).
Sedangkan untuk biayanya sendiri, untuk pelaku UMKM dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000 sedangkan untuk yang bulum UMKM (umum) dikenakan biaya sebesar Rp. 1.800.000.
(Stev/*)