MANADO, MSN – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut, Selasa (21/02/2023).
Hal ini terjadi disebabkan oleh sikap Pejabat Struktural di Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, terkait respon cepat dari pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Sulut untuk menuntaskan persoalan 86 Sekolah yang Akreditasinya Kedaluwarsa sehingga mencederai Pendidikan Sulut justru tidak mendapatkan respon dari Dikda.
”Sekolah akreditasinya kedaluwarsa sangat mencederai pendidikan Sulut, ini terjadi karena fungsi kontrol internal Dikda tidak jalan. Seharusnya masing-masing kepala bidang yang bertanggungjawab dapat menjelaskan disertai bukti data, sehingga bukan menyalahkan siapa yang salah ke depan pengaturan kinerja masing – masing sekolah harus dilaksanakan,” ungkap Ketua Komisi IV Vonny Paat.
Disamping itu, Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian, menyorot soal permintaan data jumlah sekolah yang telah menerapkan program Merdeka Belajar, namun saat RDP tetapi data yang diminta juga tidak disiapkan.
”Seharusnya sesuai komitmen tiga hari pasca penundaan RDP data sudah disiapkan, tapi hari ini rapat kembali digelar disayangkan saat RDP saat ini data yang diminta tidak kunjung disampaikan,” tegas Wurangian.
Sementara itu, Careig N Runtu (CNR) Anggota Komisi IV juga menyorot sistem kerja dan kontrol Dikda yang tidak jalan.
”Disini bukan hanya Ketua, Wakil dan Sekertaris saja tetapi kami anggota yang boleh dikata krucu juga butuh data untuk bicara sehingga tidak terlihat bodoh,” ucap CNR.
Dikarenakan data yang belum lengkap, RDP Komisi IV bersama Dikda ditunda keempat kalinya.
(Gama)