MANADO, MSN – Salah satu subjek yang patut diawasi pada proses pemungutan dan penghitungan suara adalah kinerja dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Dikatakan Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, bahwa dari mereka kemungkinan terdapat personil yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga bisa jadi akan ada potensi terjadinya kesalahan, kelalaian ataupun kejahatan yang menyebabakan hak-hak peserta pemilu mengalami kerugian.
“Potensi kesalahan bisa saja dilakukan KPPS karena tidak semua menguasai tata cara dan prosedur kerja di ruang TPS,” ujar Liando sapaan akrabnya kepada manadosulutnews, Rabu (03/01/2024).
Menurut Liando, potensi kelalaian bisa saja terjadi oleh KPPS dikarenakan beban dan volume kerja sangat besar, tugas KPPS yang banyak itu menyebabkan mereka mengalami kelelelahan sehingga ada terjadi kelalaian yang menyebabkan hak- hak peserta lain akan dirugikan.
Liando juga menjelaskan bahwa, potensi kejahatan bisa saja terjadi jika KPPS itu terisi oleh orang-orang dekat caleg atau adanya faktor transaksi.
“Modus kejahahatan bisa dilakukan oknum KPPS dengan mencoblos surat suara yang tidak terpakai, memberi kesempatan pemilih memilih dua kali, memberi kesempatan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak memiliki form C5 dan pemilih tidak masuk kategori DPK,” katanya.
Lebih jelasnya, Liando membeberkan bahwa saat pembacaan surat suara tidak sesuai nama yang di coblos, perusakan surat suara yang menyebabkan surat suara tidak sah serta modus-modus kejahatan lain.
“Untuk mencegah adanya potensi kesalahan, kelalaian serta kejahatan di TPS maka masing-masing peserta pemilu perlu mempersiapkan saksi untuk di tempatkan di TPS, sebab jika tidak di cegah maka akan ada peserta pemilu yang berpotensi di rugikan,” ucapnya lagi.
Ditegaskan Liando bahwa, saksi peserta pemilu perlu di bekali dengan pengetahuan tentang prosedur dan mekanisme kerja di TPS mulai dari persiapan hingga tugas-tugas KPPS selesai, saksi perlu memeriksa isi kotak suara sebelum pencoblosan di mulai.
Lanjut, pemeriksaannya berkaitan dengan jumlah maupun mutu terutama surat suara dan dokumen-dokumen penting seperti DPT ataupun berita acara, kedudukuan saksi bukan hanya sebatas menjaga agar tidak terjadi kecurangan akan tetapi membantu agar tidak terjadi kesalahan dalam proses atau prosedur di TPS.
“Tugas mereka adalah menjaga kedaulatan rakyat di TPS, sebab menurut UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. Saksi bertugas agar kedaultan rakyat itu tidak dihilangkan, tidak dibatasi atau disalahgunakan,” pungkas Liando yang juga merupakan Pengajar Akademi Pemilu dan Demokrasi.
(Gama)