MINSEL, MSN – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH (FDW) membuka kegiatan Musrenbang Kecamatan Kumelembuai Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026, bertempat di Aula GMIM Sentrum Imanuel Kumelembuai Satu, Selasa (04/02/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Forkopimcam Kumelembuai, Pemerintah Desa, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan perwakilan Siswa Kecamatan Kumelembuai.
Sementara itu, Bupati FDW didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda bersama para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, Camat Kumelembuai, para Hukum Tua se-Kecamatan Kumelembuai serta perutusan Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya Bupati FDW menyampaikan, nantinya hasil dari Musrenbang tingkat kecamatan ini akan kembali dibahas pada Musrenbang tingkat kabupaten yang akan bermuara pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TIPD).
“Tentunya dalam musyawarah pada saat ini, kiranya kita semua akan saling menerima usulan dan menyimpulkan bersama usulan program kegiatan apa yang akan menjadi prioritas Kecamatan Kumelembuai saat Musrembang tingkat kabupaten,” terang Bupati FDW.
Lebih lanjut Bupati FDW berharap, koordinasi dan kerja sama pimpinan Kecamatan Kumelembuai dapat terus berjalan untuk kemajuan Minahasa Selatan.
“Marilah kita semua terus bergandengan tangan dan bekerja bersama dalam rangka kita memajukan Kabupaten Minahasa Selatan untuk lebih maju, sejahtera dan berkelanjutan,” tandas Bupati FDW.
Diketahui, Musrenbang tingkat kecamatan ini merupakan lanjutan dari proses Musrenbang yang telah dilaksanakan di masing-masing kelurahan/desa se-Kabupaten Minahasa Selatan pada Bulan januari 2025.
Setelah itu, hasil usulan Musrenbang tingkat kelurahan/desa kemudian diverifikasi secara administrasi melalui aplikasi SIPD sebagai salah satu indikator bahwa usulan kegiatan tersebut layak atau tidak layak dibahas dalam Musrenbang kecamatan.
Secara umum undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Peraturan Mendagri nomor 86 tahun 2017 menjadi landasan utama pelaksanaan kegiatan ini.
Di mana, Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun.
(Stev/Gy)