Walansendow: Saya Sudah Tegur Dia, Tapi Tidak Didengar
MINUT–Plt Hukum Tua Desa Batu Ferry Rottie seakan “Kecanduan” untuk berualah. Terbaru, hukum tua yang pernah ditolak di Desa Paslaten ini, mengganti dan melantik secara “diam-diam” Tiga perangkat di Desa Batu, tanpa melewati proses serta aturan yang ada.
Hal ini sebagaimana diakui Ketua BPD Desa Batu Robby Lengkong. Menurutnya, Plt Hukum Tua Desa Batu Ferry Rottie semena-mena dalam mengambil keputusan, tanpa melihat aturan yang ada.
“Saya selaku Ketua BPD merasa tidak dipakai. Karna dalam setiap mengambil keputusan tidak melibatkan kami. Salah satunya juga dalam mengganti Tiga perangkat desa,” katanya
Lebih lanjut Lengkong menjelaskan, pada hari Rabu 3 Maret tepat pukul 10:00 Wita Plt Hukum Tua Ferry Rottie melakukan pelantikan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Camat Likupang Selatan (Liksel)
“Nah saat itu juga, saya langsung melaporkan hal itu kepada pak Camat Adrian Walansendow, bahwa ini sudah menyalahi aturan. Dan pak camat langsung memberikan surat panggilan kepada hukum tua, namun tak di dengar,” jelasnya.
Dalam hal ini, pihaknya berharap adanya tindakan nyata dari instansi terkait. Karna sebelumnya, pihaknya sudah membawa hal ini ke anggota DPRD Minut, namun hingga saat ini belum ada kepastian.
“Kami mendesak pihak terkait untuk menyelesaikan hal ini secepatnya, karna kami BPD dan masyarakat sudah resah dengan cara kepemimpinan yang terkesan arogan dan semena-mena dari Hukum Tua Ferry Rottie,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Camat Liksel Adrian Walansendow Spd membenarkan pergantian perangkat desa secara diam-diam tersebut.
“Ya, saya sudah tegur dia, tapi tidak di dengar. Saat mendengar laporan memang langsung saya memanggil dia (Hukum Tua-red), dengan memberikan surat pemanggilan, namun tidak dia tidak merespon,” kata Walansendow.
Dirinya mengaku, terkait pelantikan perangkat desa tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan pihaknya. Malahan, Walansendow kaget ketika Ketua BPD Desa Batu melaporkan hal tersebut di Kantor Camat.
“Seharusnya saya yang melantik bukan dia (Hukum Tua-red). Tapi dia tidak ada koordinasi sama sekali. Namun itu memang menyalahi aturan, tidak boleh dilantik,” cetusnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Alpret Pusungulaa menjelaskan, dalam melakukan pengangkatan perangkat desa harus melalui tim seleksi dan rekomendasi dari camat serta melalui penjaringan dan penyaringan
“Pemberhentianya pun tidak asal copot saja. Makanya, Hukum Tua harus membaca aturan. Jika tidak sesuai prosedur ada sanksinya. Mulai dari peringatan, bisa juga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian permanen atau di copot,” tegasnya.
Alpret menerangkan, dalam UU No 6 Tahun 2014 pasal 29 dan 30 sudah jelas diatur.
“Saya akan menindaklanjuti masalah ini, karna ini memang menyalahi aturan,” tandansya.
Sekedar informasi, dalam pasal 29 berbunyi Kepala desa dilarang: a. Merugikan kepentingan umum. b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat. e. Melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat. f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya.
(Rivo)