MANADO– Sidang putusan dari gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Fery Keintjem dan mantan Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Manado Hendra Zoenardjy kepada tergugat dalam hal ini Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, terkait pemberhentian dirinya digelar, Kamis (31/10/2019) dan telah memasuki babak putusan akhir di PTUN Manado.
Diketahui gugatan tersebut dilakukan dengan alasan penerbitan keputusan Wali kota Manado nomor 42/KEP/B.04/BKD/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado tertanggal 25 Januari 2019, yang menurut penggugat harus dibatalkan melalui instansi yang berwenang yaitu, Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) c/q juncto UU No 9 tahun 2004 dan UU No 51 tahun 2009 tentang PTUN.
Namun, Ketua Majelis Hakim membatalkan/tidak menerima gugatan pemohon dan memberikan kesempatan kepadanya untuk menentukan sikap dalam perkara ini.
Pasalnya, eksepsi dari tergugat diterima oleh majelis hakim, dimana eksepsi yang diajukan adalah para penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan terhadap SK. No.42/Kep/B.04/BKD/2019 tentang pemberhentian direksi PD Pasar Kota Manado dengan pertimbangan hukum, disaat para penggugat diberhentikan, disaat yang sama, kemudian penggugat menerima jabatan baru selaku Badan Pengawas.
“Maka saat itu para penggugat sudah tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan SK42. Sehingga SK No.42 yang menjadi objek gugatan dianggap oleh majelis hakim tidak merugikan para penggugat, karena pada saat itu para penggugat menerima jabatan selaku Badan Pengawas, dan oleh karena itu eksepsi diterima, maka terhadap pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh majelis hakim,” jelas Yanti Putri SH, kuasa hukum tergugat, yang juga Kabag hukum Pemkot Manado ini.
Terkait hal tersebut diatas, Ketua Majelis Hakim Anang Susenohadi, membatalkan gugatan pemohon dan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menentukan sikap dalam perkara ini.
“Kami mempersilakan penggugat untuk melakukan banding ke PTUN Tinggi Makasar, jika menghendakinya,” ujar Hakim.
Sementara, ditempat yang sama, Ferry Keintjem sebagai penggugat mengaku akan menunggu salinan putusan yang akan dikeluarkan PTUN Manado.
“Kami menghormati putusan ini, dan akan mempelajarinya, selanjutnya kami menentukan sikap yang kemungkinan besar akan melakukan banding,” jelas Keintjem.
(Redaksi)