MINUT–Menjelang Natal dan Tahun Baru banyak terjadi kasus kriminal yang disebabkan pengaruh Minuman Keras (Miras). Untuk itu, Polres Minut bakal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kepada penjaul Miras ilegal atau tidak berizin.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi Rabu (18/12) pagi tadi di Kantor Polres Minut.
“Bagi yang tidak memiliki izin kami himbau jangan melakukan penjualan apapun, jika kami dapat kami akan ambil dan musnahkan. Bagi yang memiliki izin silhakan tapi ada batas-batas dalam penjualannya, jangan berlebihan sehingga dapat memberi pengaruh buruk bagi masyarakat,” tegasnya.
Kapolres menuturkan, pihaknya juga akan membatasi jam bagi para penjual Miras.
“Jadi yang biasanya tutup jam 10 malam, sekarang kami batasi sampai jam Sembilan malam, khusus untuk penjual miras. Dan himbauan ini berlaku hari ini juga. Saya akan langsung menandatangani surat edaran tesebut hari ini juga, dan akan diberikan ke seluruh kecamatan,” tuturnya.
Dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Minut untuk menyambut Natal dan Tahun Baru dengan sukacita tanpa pesta pora dan mabuk-mabukan.
“TUHAN Yesus datang itu dengan kedamaian bukan dengan mabok-mabokan yang berakibat perkelahian apalagi sampai pada pembunuhan. Jadi marilah kita sambut Natal ini dengan kesederhanaan dan penuh kedamaian,” tandas Rahakbau. (Rivo)