MINUT–Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang sebagai zona pariwisata yang telah ditetapkan 6 Desember 2019 oleh Presiden RI Ir Joko Widodo diserahkan kepada pemerintah Minut melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Jemmy Kubu MA mewakili Bupati DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh di Kantor Kemenko Jakarta Senin 6 Desember 2020.
PP yang diundangkan pada 10 Desember 2019 oleh Menteri Hukum Dan HAM serta dicatat dalam Lembaran Negara RI, Nomor 234 Tahun 2019.Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu MA.
“Semoga dengan hadirnya program KEK Pariwisata ini akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat apa lagi kan nantinya kawasan ini juga menghubungkan sejumlah destinasi unggulan, masyarakat juga diharapkan termotifasi untuk tetap menjaga kelestarian pantai dan habitatnya,” harap Kuhu (Rivo)