Lalujan: Jika Kami Salah Silahkan Laporkan
MANADO–Terkait permasalahan sengketa lahan di Desa Makalisung Kecamatan Kema antara PT Cakra Guna Dharma Eka (CGDE) dengan desa setempat, membuat Direktur PT Cakra Guna Dharma Jeane Laluyan anggkat bicara.
“Kami bertindak sesuai dasar hukum dan kemanusiaan. Apalagi saya sudah menjadi anggota dewan dan tentunya saya pro rakyat. Tapi rakyat yang mana dulu, tentunya yang tau aturan,” tegas Laluyan saat dihubungi lewat Via Whatsap.
Lanjutnya Aleg dari Fraksi PDIP ini, mereka (warga Makalisung-red) sudah menempati lahan perusahaan tanpa izin bertahun-tahun.
“Kami memindahkan para warga dan diberikan lahan gratis serta uang kerohiman. Kami juga, tidak pernah menyusahkan warga dengan menagih uang sewa selama mereka menempati lahan tersebut,” terangnya.
Laluyan juga menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali mensosialisasikan kepada warga jika lahan yang mereka diami itu akan dipakai pihak perusahaan dengan melibatlan pemerinyah setempat dan masyarakat.
“Issue yang dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta memprovokasi masyarakat sudah sangat meresahkan.
“Itulah sebabnya kami pakai jalur hukum. Dan saya tegaskan, jika legalitas dan tindakan yang kami lakukan melanggara hukum silahkan dilaporkan. Karna ini negara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya PT Cakra Guna Dharma Eka (CGDE) diduga telah melakukan penyerobotan terhadap lahan milik warga Desa Makalisung Jaga VI Kecamatan Kema yang sudah di diami selama puluhan tahun lamanya.
Hal itu dibuktikan dengan surat kepemilikan yang terdaftar diregister desa, seperti milik Wilem Wewengkang dan Dorotea Runtu register desa nomor 130, nomor volio 26, utara-Laut, Timut-Laut, Selatan tanah dari Petrus Runtu, Barat-Abetnego.
Anehnya, warga setempat sudah mendapat surat peringatan dari PT CGDE pada tanggal 23 Desember 2019 dan 3 januari 2020 yang bertanda tangan Direktur PT CGDE Jein Laluyan, untuk mengosongkan lahan tersebut dan pindah tempat tinggal karena lahan itu milik pihak perusahaan.
menariknya, surat permintaan pengosongan tanah tidak dibarengi dengan surat keputusan eksekusi pengadilan Airmadidi sedangkan surat tersebut tembusan kepada Ketua DPRD Minut, Kapolres Minut, Kepala BPN Minut, Dandim Bitung, Kapolsek Kema, Camat Kema dan Hukum Tua Makalisung.
Beberapa warga mengungkapkan, pihak perusahaan telah mengancam jika dalam waktu dekat ini masyarakat tidak pindah dari tempat itu, maka pihak perusahaan bakal menggusur rumah mereka.
“Dari bulan desember tahun lalu kami harap-harap cemas dan ketakutan dengan adanya surat peringatan ini. Dan sudah beberapa kali kami diberi surat peringatan untuk mengosongkan lahan yang kami tinggal ini,” ungkap sejumlah warga saat berada di lokasi TKP.
Bahkan dengan adanya hal ini, salah satu warga setempat meninggal dunia.
“Ada Satu yang meninggal lantaran serangan jantung, gara-gara informasi rumahnya akan digusur oleh perusahaan. Bahkan dalam perayaan Natal, kami masyarakat tak mendapatkan hikmah Natal yang sesungguhnya. karena masyarakat merasa tertekan, takut, panik dan sters atas tekanan perusahaan ini,” ungkap Soni warga setempat.
Bahkan efek dari permasalahan ini, diduga Hukum Tua Desa Makalisung Steven Tumilantouw telah merebut hak-hak warga setempat.
“Sejak PT Cakra datang, Pipa air kami kumtua cabut, sekolah PAUD ditutup, Posyandu sudah tidak dilayani bahkan pengurusan administrasi tidak lagi dilayani,” tandas Soni (Rivo)