Dave: ini semakin menguatkan, bahwa pemekaran desa tersebut Improsedural
MINUT–Perkembangan Permasalahan pemekeran Desa yang diduga Fiktif di Molobog Timur Kabupaten Boltim semakin asik untuk diikuti. Pasalnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE belum ini mengeluarkan pernyataan, bahwa pihaknya tidak mengetahui ada pemekaran desa di Kabupaten Boltim tersebut.
“Tidak tau, tanya ke bupati, bupati belum lapor,” singkat Gubernur di wawancarai usai kunjungan di lokasi Balai Pertemuan Umum (BPU) Al-Hidayah Perumahan Griya Agape belum lama ini.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah (Sekwil) GMBI Wilter Sulut Dave Christian Lolowang mengatakan, dengan adanya statement dari pak Gubernur tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar.
“Kenapa desa tersebut sudah dimekarkan namun gubernur sendiri tidak tau?. Karna menurut informasi yang didapat sudah ada Pjs Sangadi di Desa Molobog Timur. Ini semakin menguatkan, bahwa pemekaran desa tersebut Improsedural,” katanya.
Lanjutnya, hal tersebut juga ditegaskan dengan adanya Moratorium tahun 2014 bahwa tidak ada pemekaran lagi.
“Dalam alur mekanisme pemekaran desa sesuai undang-undang desa, ada salah satu point mengatakan Sebagai implikasi dari pemberian kewenangan kepada daerah melalui Gubernur yang menjadi wakil Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa evaluasi dan klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD. Evaluasi dan Klarifikasi dilakukan oleh Biro Hukum Seketariat Daerah Provinsi,” terangnya
Dave menuturkan, pada point yang lain juga menjelaskan bahwa Prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa oleh Masyarakat.
“Nyatanya dilapangan masysrakat menolak pemekaran tersebut, dengan adanya petisi tandatangan dari ratusan masyarakat,”tuturnya.
Dev menambahkan, hal ini membuktikan bahwa pihak Pemkab Boltim tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat.”Kami (GMBI-red) akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Karna ini jelas menabrak aturan yang ada,” tandasnya. (Rivo)
Berikut Lima poin permintaan klarifikasi kepada Gubernur Sulawesi Utara Bpk. Olly Dondokambey
1.Apakah benar Desa Molobog Timur, Kec. Motongkad telah dimekarkan?
2.Apakah jumlah penduduk Desa Molobog Timur, Kec. Motongkad yang dimekarkan mencapai 3000 jiwa / 600 KK atau hanya 62 KK ( sekitar 152 orang) sesuai dengan UU No.6 Tahun 2014Tentang Desa Pasal 8, Ayat 4 dan Permendagri Bab V Pasal 7 ayat 4?
3.Apakah Desa Molobog Timur, Kec. Motongkad sudah dibuatkan Perda dan diajukan kepada Bpk. Gubernur sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 14, 15?
4.Apabila telah dimekarkan, Apakah Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Bpk. Olly Dondokambey. SE sudah mengevaluasi, dan membuat atau meberikan kode register desa persiapan sesuai dengan UU No 6 Tentang Desa Pasal 15 dan 16?
5.Apakah Tim Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI telah turun ke Desa Molobog Timur, Kec. Motongkad untuk melakukan penilaian sesuai Permendagri Pasal 9?