JAKARTA– Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dan Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar memimpin Rapat Persiapan Konsultasi Kasus Sengketa RED II dan Delegated Regulations (DS593) di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Dalam rapat tersebut, dibahas
tentang tindak lanjut gugatan Pemerintah Indonesia terhadap Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terhadap kebijakan diskriminasi produk sawit asal Indonesia.

Wamendag Jerry Sambuaga dalam paparannya berharap jika konsultasi Indonesia dengan Uni Eropa (UE) akan mencapai kesepakatan sehingga tidak perlu menjalani tahap persidangan di tingkat WTO.

” Kita harapkan ada kesepakatan dengan UE, sehingga tak perlu berlanjut sampai tahap persidangan tingkat WTO,” jelas Jerry.
Untuk diketahui, kebijakan RED II mewajibkan negara-negara anggota Uni Eropa menggunakan bahan bakar yang berasal dari komoditas yang dapat diperbarui pada 2020-2030. Dalam kelompok bahan bakar nabati (BBN), minyak kelapa sawit digolongkan sebagai BBN yang berisiko tinggi terhadap alih fungsi lahan secara tidak langsung. Akibatnya, penggunaan minyak kepala sawit dibatasi di Uni Eropa.

Indonesia menilai penggolongan itu merupakan tindakan diskriminatif dan tidak sejalan dengan prinsip Uni Eropa yang mengedepankan prinsip keadilan, kebebasan, dan keterbukaan dalam perdagangan bebas.
Hal tersebut juga dianggap tak selaras dengan semangat Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (I-EU CEPA) yang sedang dirundingkan kedua belah pihak.
(YMP/Humaskemendag)