MINUT–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) menunda tiga tahapan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2020. Hal tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI terkait peningkatan pencegahan Covid-19.
“KPU menunda tahapan berarti secara otomatis Bawaslu menunda tahapan pengawasan. Karena yang diawasi Bawaslu adalah tahapan yang dilaksanakan oleh KPU,” kata Kadiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Rahman Ismail, Selasa (24/03).
Lanjutnya dengan adanya penundaan ini teman-teman ad hock hingga PPS diminta untuk mendalami regulasi terkait pengawasan.
“Agar nanti dalam menghadapi pelanggaran pemilu di Pilkada ini, mereka tahu aturannya,” ungkapnya.
Rahman menuturkan, kebijakan yang diambil lembaga KPU ini terkait penundaan Tiga tahapan besar dalam Pilkada 2020 ini, guna mengatisipasi penyebaran wabah Covid -19. Tahapan yang ditunda yaitu, Pelantikan PPS, verifikator faktual syarat dukungan calon perseoranagan dan data pemilih.
“Keputusan KPU ini bagian dari mengimplentasian edaran dan intruski pemerintah. Hal ini tentu, demi keselamatan orang banyak. Apalagi Tiga tahapan yang ditunda itu, mengumpulkan massa atau mengumpulkan banyak orang. Ini yang dihidari terkait sosial distancing,” terangnya.
Meski demikian, Rahman menyebutkan pihaknya tetap bekerja. Namun pekerjaan dilakukan saat ini dengan memanfaatkan media sosial atau via whatsapp.
“Kami tetap bekerja, tapi via watsapp. Kami terus berkoordinasi dengan teman-teman ad hock di 10 kecamatan, termasuk teman-teman PPS yang sudah dilantik di 7 kecamatan,” jelasnya.
Rahman menambahkan, sebagai lembaga iplementator di daerah, pihaknya menunggu intruksi selanjutnya dari lembaga diatasnya.
“Ya kita tunggu petunjuk selanjutnya dari lembaga legulator dalam hal ini Bawaslu RI, terkait tahapan-tahapan penting yang ditunda ini,” kuncinya. (Rivo)