MANADO– Beredarnya kabar jika Toko Ritel, Warung Sembako dan tempat jualan makanan juga ikut ditutup, sesuai instruksi surat edaran Wali Kota Manado, dibantah keras Kabag Pem-Humas Kota Manado, Drs. Sonny Takumansang, M.Si.
Dijelaskannya, dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Manado, Wali kota Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, telah mengeluarkan intruksi lewat surat edaran Nomor : 503/D. 12/PEMDAL-PTSP/222/2020, yang point pertama dalam surat edaran menyebutkan ” Tempat Hiburan Malam, Spa, Pusat Olahraga ( Fitness Centre, Gym dan lain-lain) dan Toko Jualan Pakaian serta usaha sejenis agar ditutup sementara waktu sampai dengan 12 April 2020.
” Pada surat edaran tersebut, tidak menyebutkan, Toko Ritel, Warung Sembako dan tempat jualan makanan juga ikut ditutup,” jelas Takumansang, Selasa (31/03/2020) pagi ini.
Dan oleh sebab itu, dirinya pun menegaskan jika kabar tentang toko -toko usaha sembako dan warung sembako di tutup itu merupakan berita hoaks atau belum pasti kebenarannya dan dipastikan dari sumber yang tidak jelas.
“Masyarakat jangan panik, berita usaha sembako dan warung sembako ikut ditutup, itu kabar hoaks dari sumber yang tidak jelas,” tegasnya.
Namun, ditambahkan, Takumansang, untuk usaha sembako dan warung sembako, rumah makan termasuk toko ritel, yang menjual aneka kebutuhan sehari – hari masyarakat, baik itu, minimarket dan swalayan, agar tetap mematuhi semua protokol kesehatan penanganan pencegahan dan penyebaran covid-19 di Kota Manado, dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun, hand sanitizer, juga jaga jarak.
(YMP)