MANADO– Surat keterangan (Suket) Kesehatan yang dikeluarkan puskesmas bukan menjadi jaminan pencegahan penyebaran Covid-19 di suatu daerah. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dr Ivan Sumenda Marthen.
“Itu bukan jaminan untuk mencegah apalagi memutus rantai penyebaran Covid-19. Bukan berarti orang memegang surat kesehatan dari puskesmas, berarti dia bebas Covid-19. Tidak seperti itu,” tegasny, Kamis (16/04/2020).
Memutus rantai penyebaran Covid-19 menurutnya adalah dengan mengurangi aktivitas di luar rumah semaksimal mungkin.
“Sekarang malah jadi banyak orang yang mengurus surat kesehatan di puskesmas. Ini artinya apa? Artinya banyak warga yang ternyata terus beraktivitas di luar rumah. Bahkan bepergian ke kabupaten/kota
Terkait pengurusan surat keterangan kesehatan di puskesmas, menurut dr Ivan, ada biaya administrasinya. Namun itu tergantung dari puskesmas masing-masing.
“Sekarang mulai dikenakan retribusi. Awalnya tidak, tapi belakangan karena warga yang bermohon semakin banyak, petugas kami kewalahan. Makanya diterapkan retribusi sebesar Rp10 ribu. Ini juga untuk meminimalisir warga yang mengurus surat kesehatan di puskesmas. Pada intinya lebih baik di rumah saja bila tidak ada keperluan mendesak. Ini cara yang baik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Manado,” tukas dr Ivan.
(YMP)