JAKARTA– Kebijakan larangan mudik akan segera diterapkan mulai tanggal 24 April 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur terkait larangan mudik tersebut dan ditargetkan akan rampung pada Kamis (22/4).
“Permenhub ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (22/4/2020).
Dia menambahkan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bila terdapat masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan diperiksa oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.
Lanjutnya, moda transportasi juga akan dihentikan sementara untuk mengangkut orang hingga batas waktu yang ditentukan.
“Masing-masing moda transportasi memiliki batas waktu penghentian operasional yang berbeda. Sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat (kendaraan bermotor). Tanggal 15 Juni untuk kereta api. 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 juni untuk transportasi udara,” tutupnya.
(YMP)