MANADO– Adanya kabar rencana pengoperasian beberapa mall di Kota Manado yang telah secara terbuka menyatakan akan mulai melaksankaan kegiatan pada 15 Mei 2020 menjadi kontradiktif. Di saat trend penderita Covid19 dalam status terkonfirmasi positif dan pasien dalam pengawasan bertambah, pusat perbelanjaan menyatakan akan mulai beroperasi.
Warga pun mulai khawatir terhadap penambahan kluster penyebaran yang telah bertambah. Setelah awal pekan Kluster Pasar Pinasungkulan, disusul Klaster Banjer. Banyak pihak yang mengkhawatirkan, beroperasinya mall akan menambah jumlah pasien Covid19 dan memunculkan klaster baru.
Menyikapi hal ini, Walikota Manado GS Vicky Lumentut selaku Ketua Gugus Tugas, Kamis (14/05/2020) malam memberikan pernyataan resminya.
Pernyataan yang disebar langsung oleh Walikota GS Vicky Lumentut berisi penegasan konsiten terhadap pemberlakuan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid19 di Provinsi Sulwesi Utara yang ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada 14 April 2020 lalu dan Surat Edaran Walikota Manado yang telah dikeluarkan beberapa kali.
Berikut kami sajikan pesan lengkap Walikota GS Vicky Lumentut terkait rencana beroperasinya mall di Manado
“Selamat malam kawan-kawan.
Rencana Manado Town Square dan Mega Mall akan mulai beroperasi. Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Manado mengacu pad Pergub Nomor 8 tahun 2020 ttg OPP Covid19 di Sulawesi Utara menegaskan hal-hal berikut :
- Selama pemberlakuan OPP penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10 org di tempat atau fasilitas umum
- Pengelola tempat /fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan OPP covid 19
- Pengecualian larangan hanya berlaku utk pemenuhan kebutuhan pokok penduduk dan /atau kebutuhan sehari- hari berupa :
a. bahan pangan,
b. makanan/minuman,
c. energi,
d. komunikasi/telekomunikasi informasi,
e. keuangan, perbankan dan sistim pembayaran, dan atau
f. logistik.
Berkenaan dgn Pergub dimaksud maka baik Manado Town Square dan Mall lainnya hanya bisa di buka untuk pemenuhan kebutuhan sehari hari tersebut di atas, yang kegiatan lainnya MASIH TETAP DITUTUP selama masa pemberlakuan OPP.’
Penegasan Walikota Lumentut ini menjelaskan sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang. Dari penegasan isu yang diangkat permukaan bahwa Pemerintah Kota Manado telah memberikan izin pengoperasian kembali mall di Manado, itu tidak benar. Bagi yang diizinkan beroperasi, berdasarkan edaran Wali kota Manado yang menindaklanjuti Pergub 8/2020, wajib memenuhi protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan covid19.
Sementara, bagi tenant mall dan pengelola mall yang tidak mematuhi edaran larangan beroperasinya tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga, dan toko pakaian, dipastikan bakal dikenakan sanksi berupa pelarangan beroperasi hingga pencabutan izin usaha.
(YMP)