MINUT–Bupati Minahasa Utara (Minut) Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP) saat ini tengah gembar-gembor memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Bahkan tak tanggung-tanggung Srikandi asal Tonsea ini sampai mengeluarkan dana pribadi untuk meringankan kebutuhan hidup masyarakat ditengah wabah virus Covid-19.
Namun hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Minut. Dimana informasi yang didapat media ini, usulan nama-nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah desa ke Dinsos PMD berubah atau tidak sesuai dengan apa yang direkomendasi oleh Hukum Tua.
“Kami menanyakan kepada Dinsos dan PMD, kenapa nama-nama yang dimasukan pemerintah desa untuk penerima BST tidak sesuai dengan usulan. Padahal, Dinsos hanya mengacu data atau nama-nama penerima dari Pemerintah Desa. Kami kaget ketika realisasi daftar BST, nama-nama yang diusulkan berubah,” kata salah satu sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Bahkan menurut sumber, nama-nama yang keluar untuk menerima BST sudah mendapatkan bantuan lainya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Harapan Keluarga (PKH).
“Tentunya nama-nama penerima BST yang diusulkan pemerintah desa kepada Dinsos dan PMD sudah sesuai mekanisme yang ada, dan memang nama-nama penerima BST yang diusulkan tersebut belum pernah menerima bantuan apapun,” ungkap sumber ini.
Lanjut sumber, tentunya dengan adanya kejadian ini Dinsos dan PMD Minut tidak selaras dengan apa yang dilakukan ibu Bupati VAP untuk penanganan Covid-19.
“Kami sangat kecewa, karna kami belum menerima bantuan apapun dari pemerintah, apalagi ini program pemerintah pusat. Padahal sampai saat ini, ibu bupati turun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat namun hal tersebut berbanding terbaik dengan apa yang dilakukan Dinsos dan PMD,” terang sumber ini, seraya berharap permasalahan tersebut ada klarifikasi dari pihak Dinsos dan PMD
Saat dikonfirmasi Kepala Dinsos dan PMD Drs Alpret Pusungulaa, MAP mengatakan, terkait hal ini pihaknya akan kroscek kebawah dengan Bidang yang menanggani hal tersebut.
“Nanti saya kroscek dulu,” singkatnya.
Perlu diketahui bersama, padahal sebelumnya Dinsos dan PMD sudah menyurat kepada Lurah/Kepala Desa yang tersebar di seluruh Pelosok Kabupaten Minut dengan Nomor: 460/DSPMD/95/IV/2020 Tentang Permintaan Data Bantuan Non Tunai.
Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Sosial RI Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Nomor : 17/70/06/DI.01/04/2020 tertanggal 17 April tahun 2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) di Kabupaten Minahasa Utara.
Dengan ini disampaikan bahwa bansos Tunai diberikan Kepada Keluarga Yang terdampak Covid 19 dengan alokasi bantuan sebesar Rp 600.000 per keluarga selama tiga bulan. Untuk itu diharapkan untuk segera memasukan data keluarga yang terdampak Covid 19 diluar Keluarga yang belum menerima Bantuan Sosial (Bansos PKH dan Sembako).
Pemasukan data usulan Bantuan Non Tunai harus mengikuti Format terlampir (Format hardcopy dan softcopy dalam bentuk excel), dengan batas waktu paling lambat tanggal 22 April 2020.
(Rivo)