MINUT–Penyaluran BLT-DD di Desa Kaima berlajan sesuai aturan yang ada. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Hukum Tua Desa Kaima Bernard Togas.
Terkait dengan adanya isue yang beredar bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) memaksa warga untuk membeli Sembako di pengurus Bumdes tidak benar adanya.
“Jadi tidak ada unsur pemaksaan. Karna ini merupakan inisiatif pengurus BUMDES menyediakan bahan pokok (Bapok) yang dijual di Desa guna memfasilitasi warga ditengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dimana kita mengikuti anjuran untuk menerapkan Sosial Distance (Jarak Sosial),” katanya
Bernard menegaskan, Pemerintah Desa Kaima tidak pernah berjalan diluar koridor. Pihaknya sudah menyalurkan BLT-DD sesuai dengan prosedur diserahkan full tanpa ada potongan sepeserpun.
“Tidak pernah ada paksaan atau mengharuskan warga membeli bapok yang ada didesa. Melainkan hanya sebagai inisiatif untuk rotari perputaran ekonomi guna menanggulangi Covid-19 yang tidak bisa dipastikan kapan usai, namun marivkita berdoa bersama agar cepat berlalu,” tukas Bernard sembari menambahkan kami sangat terbantu dengan kinerja Kepolisian dalam Hal Ini Polsek Kauditan yang All out membantu proses penyaluran.
Senada, Sekretaris Desa (Sekdes) Kaima Ronny Pangemenan membenarakan hal tersebut.
“Jadi bagi penerima tidak ada paksaan. Siapa yang membeli silahkan, dan siapa yang tidak membeli, juga tidak apa-apa. Dan kenyataanya dilapangan banyak juga warga yang menerima bantuan tidak membeli sembako yang difasilitasi oleh pengurus Bumdes,” kunci Pengemanan.
Diketahui Selasa (12/5) lalu Pemerintah Desa Kaima telah menyalurkan BLT-DD kepada 172 KK.
(Rivo)