MINUT-Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kauditan dibawah pimpinan Kapolsek AKP Polce Mongingkey menangkap lelaki bernama JM alias YU atas laporan dugaan penganiayaan terhadap korban JM Johny di Desa Watudambo II Jaga I Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut, Rabu (03/6) pukul 15.30 wita. Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala.
“Pelaku sudah kami amankan, dan kasus ini masi akan kita kembangkan. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya
(Rivo)