MINUT–Respon cepat dilakukan Tim Resmob Venum Polres Minahasa Utara (Minut) dalam menindaklanjuti laporan warga untuk memberantas segala tindak kriminalitas di wilayah tersebut patut diapresiasi.
Kamis (04/06) sekira pukul 18.15 WITA, pimpinan Kanit Resmob, Ipda DEWO DEDDI ANANDA, S.Trk menangkap salah seorang warga Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan berinisial NS alias Nen karena diduga tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor Honda Vario DB 4042 FX.
Menurut pemilik motor Sherly Tangkudung (59) warga Desa Kawiley Kecamatan Kauditan, kejadian bermula saat dirinya sedang berbelanja kebutuhan di pasar Airmadidi. Usai berbelanja sekira pukul 13.00 WITA, dirinya kemudian bermaksud pulang ke rumah, namun tiba diparkiran ternyata sepeda motor miliknya raib dibawa orang yang belum diketahui, dirinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airmadidi.
Polsek Airmadidi kemudian bekerjasama dengan Resmob Tim Venum bergerak cepat mengidentifikasi tersangka dan berhasil membekuk NS, yang saat itu, sedang berada diatas motor curian di sekitaran Airmadidi.
Kapolres Minut melalui Kanit Resmob, Ipda DEWO DEDDI ANANDA, S.Trk membenarkan terjadinya kasus pencurian sepeda motor dan tersangka telah diamankan beserta sepeda motor sebagai barang bukti.
‘’Pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah 362 KUHP Pidana, sementara tersangka dan barang bukti telah diamankan,’’ kata Dewo.
(Rivo)