MINUT–Komisi I DPRD Minut melaksanakan hearing terkait dugaan Punggutan Liar (Pungli) yang terjadi di Desa Watutumow III, Senin (22/6).
Dimana hearing yang kedua tersebut dihadiri langsung Hukum Tua Watutumow III Intan Wenas Camat Kalawat Alexander Warbung serta anggota Komisi I.
“Hasil hearing meminta klarifikasi perihal pungutan Rp 30 ribu surat keterangan perjalanan. Sudah saya klarifikasikan, sejak hearing pertama, dengan Komisi I Selasa (9/6) lalu, Pemerintah Desa Watutumou Tiga sudah tidak melakukan lagi pungutan administrasi kependudukan di Desa Watutumow Tiga, sesuai dengan Perdes Tahun 2010,” kata Intan Wenas, kepada wartawan usai hearing.
Lanjutnya, kemudian terkait postingan dimedia sosial yang sudah cukup meresahkan, khususnya bagi Komisi I DPRD Minut.
“Sudah saya klarifikasikan dan memohon maaf atas postingan itu, bahwa postingan itu tidak dan bukan tertuju pada Komisi 1 Minut,” ujar dia.
Disinggung masih ada pungutan hingga saat ini, Intan menyebut kurangnya pemahaman jelas dari perangkat desa.
“Sejak hearing pertama, saya sudah menginstruksikan kepada aparat desa untuk tidak dipungut biaya adminstrasi lagi. Tapi mungkin kurang pemahaman yang lebih jelas pada perangkat desa, lebih khusus kepala jaga. Tapi saya sudah memberikan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan,” sebut dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan meminta Pemerintah Kabupaten Minut menertibkan seluruh peraturan desa.
“Jadi kami memerintah Pemkab Minut untuk mengeluarkan edaran sebelum regulasi ini ada untuk menertibkan perdes-perdes. Itu yang paling dini dan penting untuk diberikan kepada pemerintah desa,” tegas Nelwan.
“Sehingga mereka (pemerintah desa, red) tidak kaku, dan punya kebijakan legal standing untuk melakukan putusan-putusan. Serta cemat tegas melakukan tindakan, ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti ini,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan seperti ini terjadi karena ada ruang regulasi yang kosong. “Sehingga tidak diupgrade dan terjadilah interpretasi multitafsir yang membuat terjadi hal-hal yang seperti ini. Kira-kira masyrakat bisa memaklumi,” tandasnya.
(Rivo)