MINUT–Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada diatur lewat Peraturan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Hal ini sebagaimana diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, Hendra Samuel Lumanauw SH.
Menurut Hendra, sapaan akrabnya merujuk pada aturan itu, syarat pencalonan adalah didukung oleh partai politik atau gabungan parpol dengan minimal 20 persen kursi di DPRD. Atau parpol dengan jumlah 25 persen suarah sah pada pemilu terakhir di daerah setempat.
“Syarat dukungan Parpol terhadap usungan calon di Pilkada merujuk dari regulasi yang ada adalah minimal memiliki 20 persen kursi di DPRD Minut.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, untuk partai yang jumlah kursinya tidak memenuhi 20 persen kursi di Dewan bisa melakukan koalisi bersama untuk memenuhi syarat dukungan 20 persen itu,” ujarnya.
Dari hasil perolehan kursi di DPRD Minut pada pemilihan legislatif 2019 lalu, baru PDIP yang secara permanen bisa mengusung calon untuk Pilkada 2020 ini.
Meski begitu tidak menuntup kemungkinan untuk partai lainnya, seperti Partai Nasdem (5), Partai Golkar (4), Partai Demokrat (4) dan ada 7 Parpol dengan jumlah (8) kursi yang bisa berkoalisi untuk memenuhi syarat dukungan 20 persen dan mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada.
Terpisah, Ketua LSM FORPMITRA, Husen Tuahuns saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa selain PDIP yang sudah mengusung Joune Ganda dan Kevin W Lotulong (JG-KWL), Parpol lain yang memiliki kursi di DPRD Minut belum layak secara aturan dari KPU mengusung pasangan calon kecuali melakukan koalisi untuk memenuhi syarat dukungan.
“Faktanya memang baru PDIP yang memenuhi syarat untuk mengusung calon di Pilkada karena memiliki 9 dari total 30 kursi di Dewan Minut dimana syarat dukungan 20 persen kepemilikan kursi sudah terpenuhi.
Parpol lainnya itu bukan tidak bisa tetapi mereka harus berkoalisi dahulu untui mengusung calon kepala daerah di Pilkada tahun ini,” tukas Tuahuns.
“Syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minut, yang akan diusung parpol itu harus memiliki 20 persen kursi dari total 31 di DPRD Minut. Nah, yang sudah memenuhi syarat secara permanen untuk mengusung pasangan calon kepala daerah di Minut hanya PDIP dengan total 9 kursi di dewan,” tutur Tuahuns.
Di sisi lain, Sinyo Parinusa S.Sos, MAP, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut menjelaskan bahwa potensi dan peluang selama belum ada penetapan dari KPU masih sama bagi semua kandidat bakal calon.
Sepak terjang masing-masing Tink-tank untuk melakukan lobi-lobi pemilik kursi di parlemen untuk melengkapi jumlah kursi sesuai aturan yang ada.
”Loby yang dimaksudkan bukan hanya ditingkat kabupaten saja tetapi menyentuh langsung sampai ke DPP Parpol sebagai penentu kebijakan koalisi nasional.
Jadi sekali lagi saya tegaskan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dari KPU semua calon punya peluang yang sama dan semua boleh berusaha,” pungkasnya.
(***)