AMURANG – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang melibatkan puluhan personel gabungan Piket Satuan Fungsi serta Peleton Siaga, Sabtu malam (08/08/2020).
KRYD dilaksanakan dalam bentuk kegiatan razia stasioner Jalan Trans Sulawesi, depan Markas Komando (Mako) Polres Minsel yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Rahmad Lantemona, didampingi piket Pawas, Padal dan sejumlah perwira.
Dalam kegiatan razia ini, personel Polres Minsel mengamankan 2 (dua) warga Kota Manado yang saat dilakukan pemeriksaan didapati membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai dan sangkur.
“Kami menghentikan sebuah mobil minibus jenis Daihasu Xenia nomor polisi DB 1444 ML, yang diketahui bergerak dari arah Kecamatan Motoling menuju Kota Manado, dengan membawa sejumlah penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, ditemukan 2 sajam jenis samurai dan sangkur,” terang Kabag Ops Kompol Lantemona.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Minsel, ditetapkan dua tersangka dalam kasus sajam ini yaitu AT alias Nonong (28) dan AN alias Yayan (20).
“Keduanya warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Perkembangan kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel, untuk barang bukti sajam sudah diamankan petugas,” pungkas Kompol Rahmad Lantemona.
(JOVAN)