MINSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 kepada pemangku kepentingan (Stakeholder), Partai Politik dan Ormas di Kecamatan Kumelembuai, Senin (24/08/20).
Dalam acara ini, turut hadir Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, anggota KPU Minsel Yurni Sendow, Camat Kumelembuai Michael Kamang Waworuntu, PPK, PPS Bawaslu Kecamatan Kumelembuai ketua partai Kecamatan dan tokoh masyarakat serta toko agama yang ada di Kecamatan Kumelembuai.
Adapun Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga mengatakan, PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini menjadi acuan bersama bagi 17 kecamatan di Minsel yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak yang sempat tertunda karena Covid-19.
“Berkaitan dengan lanjutan pelaksanaan Pilkada di 17 kecamatan yang ada di Minsel, bahwa pada saat ditunda penyelenggaraan terakhir yaitu pada tahapan pelantikan atau sumpah janji bagi penyelenggara badan Ad Hoc, khususnya di PPS,” jelasnya.
KPU RI telah menetapkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 pasca dikeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Dengan adanya PKPU tersebut, maka tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang sempat tertunda oleh bencana non alam, kembali dilanjutkan pada 15 Juni 2020 lalu.
Dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 tersebut, tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Kemudian masa kerja PPK dan PPS diaktifkan kembali pada 15 Juni 2020 lalu, termasuk juga tahapan penyusunan daftar pemilih oleh kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS. Pendaftaran pasangan calon dibuka 4-6 September 2020, penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.
“Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau 71 hari. Dimulai dengan pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye atau kegiatan lain. Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik 22 November-5 Desember 2020. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6 – 8 Desember 2020,” tuturnya.
Pada sesi tanya jawab, Sambuaga juga menjelaskan sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa dukungan APD, dipenuhi melalui APBN dengan memperhatikan kesiapan keuangan daerah masing-masing.
Kabupaten Minsel siap menggelar Pilkada serentak dengan protokol kesehatan pada 9 Desember 2020 dan proteksi kesehatan sesuai protokol pencegahan Covid-19, baik pada warga maupun penyelenggara Pemilukada akan diterapkan dengan konsisten.
“Koordinasi untuk menguatkan sinergi dalam mendukung kesiapan teknis pemilihan kepala daerah di kecamatan masing-masing. Pada situasi Covid-19 ini, yang menjadi tantangan kita adalah disiplin melaksanakan protokol kesehatan pada tiap tahapan. Hal ini sebetulnya bukan hanya pada dalam tahapan Pemilukada, tetapi di setiap aktivitas, karena untuk melindungi diri dan orang lain itu kuncinya disiplin,” ujarnya.
Mudah-mudahan apa yang direncanakan saat Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
(JovanMintje)